Skip to main content

Komisi D DPRD Jatim Soroti Perlintasan KA di Jatim Rawan Kecelakaan

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Jatim menyoroti banyaknya perlintasan Kereta Api (KA) di wilayah Jatim yang belum memiliki palang pintu atau berpenjaga. Akibatnya, banyak terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan KA yang memakan korban.

        
Menurut Wakil Ketua Komisi bidang Pembangunan DPRD Jatim, Hamy Wahyunianto jumlah perlintasan KA di seluruh Jatim sebanyak 1465 buah. Namun yang sudah memiliki palang pintu hanya sebanyak 554 buah. Sedangkan perlintasan yang belum memiliki penjaga sebanyak 911 buah.

         
"Perlintasan KA yang sudah dipasang Early Warning Sistem (EWS) baru 32% atau sekitar 299 buah. Tahun depan akan kita tingkatkan menjadi 326 buah," ujar politisi asal FPKS DPRD Jatim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(9/1).

       
Ia berharap PT Kereta Api Indonesia (KAI) ikut membantu pembiayaan untuk memasang palang pintu atau EWP di perlintasan KA yang belum memiliki palang pintu. Tujuannya, supaya angka kecelakaan di perlintasan KA bisa diminimalisir. "Kemampuan APBD Jatim sangat terbatas, tentu kami juga berharap PT KAI ikut membantu pengadaan palang pintu atau EWS," terang Hamy.

         
Selain persoalan perlintasan KA, lanjut Hamy penyebab lain kecelakaan lalin di ruas jalam milik Provinsi Jatim adalah minimnya perlengkapan rambu jalan. "Kelengkapan rambu jalan provinsi baru mencapai 42%. Ke depan tentu kami ingin ditingkatkan minimal sama seperti tingkat kemantapan jalan provinsi yang mencapai 92% dari yang ditargetkan hanya 88%," ungkapnya.

         
Sayangnya, tingkat kemantapan jalan provinsi tersebut tidak diikuti kemantapan jalan nasional dan jalan kabupaten/kota. Terlebih pada saat puncak musim penghujan yang terjadi pada medio Desember - Maret kerusakan jalan biasanya mencapai puncaknya alias rusak parah.

        
"Kami berharap Balai Besar Jalan Nasional di Jatim dan Dinas PU Bina Marga Kabupaten/Kota di Jatim meniru PU Bina Marga Jatim, yakni menyediakan stok material perbaikan jalan saat musim penghujan sehingga kerusakan jalan tidak sampai parah," pinta mantan Ketum DPW PKS Jatim ini.

        
Diakui Hamy, kerusakan jalan saat musim penghujan itu masalah yang sangat klasik yang hampir terjadi tiap jelang akhir tahun hingga awal tahun. Alasannya juga klasik yaitu sudah tidak ada anggaran karena tutup buku dan pada awal tahun belum ditenderkan sehingga tak bisa dikerjakan perbaikan jalan. (rofik)
 
   
 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...