Skip to main content

Antispasi TKA Ilegal, Dewan Panggil Disnaker Kota Surabaya


SURABAYA (Mediabidik) - Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Surabaya, membuat khawatir kalangan dewan kota Surabaya. Terkait hal itu, komisi D DPRD Kota Surabaya memanggil pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya untuk mengklarifikasi dugaan masuknya TKA bodong, terutama TKA dari Tiongkok.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi,SH mengatakan, Komisi D memanggil Pejabat Disnaker Kota Surabaya terkait dugaan adanya tenaga kerja asing yang ilegal di Surabaya, meski sampai saat ini dewan belum menemukan secara fisik TKA ilegal tersebut.

"Dalam hearing memang Disnaker mencatat dan melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Surabaya, namun Disnaker pun belum menemukan secara fisik tenaga kerja asing yang diduga ilegal itu."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan usai hearing antara Komisi D dengan Disnaker Kota Surabaya, Rabu (04/01/17).

Ia menjelaskan, pemanggilan Disnaker ini dimaksudkan untuk mencegah sejak dini agar Kota Surabaya tidak dibanjiri oleh tenaga kerja asing, terlebih yang ilegal. Dan kami juga minta input kepada masyarakat apakah ada di wilayahnya terkait dugaan kecurigaan terhadap orang-orang asing itu.

"Sayangnya, karena kewenangan pengawasan terhadap TKA sudah diambil alih oleh Disnaker Provinsi Jatim maka ketika ada masyarakat melaporkan ada TKA ilegal, Surabaya tidak bisa berbuat apa-apa seperti, melakukan sidak, menangkap, atau memprosesnya. Disnaker Surabaya hanya meneruskan saja ke Provinsi, nanti Disnaker Jatim yang action ke lapangan. Ini yang sedikit ada kendala mengapa Surabaya tidak bisa menindak tegas." Terangnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan,dari laporan Disnaker Kota Surabaya saat ini jumlah tenaga kerja asing di Surabaya yang terdaftar mencapai 400 orang, dari jumlah tersebut didominasi oleh tenaga pendidik. Semetara di sektor industri tetap ada tapi tenaga setingkat ahli, karena regulasinya adalah dimana tenaga kerja asing harus tenaga ahli, dibawah itu tidak diperbolehkan.   

"Terpenting pencegahan masuknya tenaga kerja asing ilegal tidak bisa dilakukan hanya satu SKPD saja namun lintas sektoral. Orang asing masuk ke Surabaya kan pintu masuknya dari Bandara Juanda sementara di bandara kan tidak ada Disnaker, yang ada petugas bea cukai dan imigrasi."tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, dari jumlah 446 tenaga kerja asing yang ada, sebanyak 357 diantaranya telah memperpanjang izin kerjanya, dan 26 orang dideportasi ke negara asalnya seperti dari China, Korea, dan Fhilipina. "Yang pasti kita tetap pantau tenaga kerja asing jangan sampai ada yang ilegal."ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...