Skip to main content

F PKS DPRD Jatim Himbau Pemerintah Batasi Keberadaannya Pasar Modern

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan pasar modern belakangan ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pelaku pasar tradisional dan warung kelontong. Pasalnya,  pasar modern seperti super market dan mini market itu sudah masuk ke wilayah pemukiman penduduk, sehingga mengancam kelangsungan hidup warung dan pasar tradisional.
      

Ir,Yusuf Rohana  Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur merasa prihatin bahkan dirinya menilai ekspansi pasar modern ke wilayah permukiman bisa membunuh perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku pasar tradisional. Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah membatasi keberadaan pasar modern.
     

"Pemerintah harus membatasi keberadaan pasar modern. Kalau dibiarkan pasar modern bertarung dengan pasar tradisional sudah pasti pasar tradisional akan kalah. Itu lah pentingnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat bawah," terang Yusuf  Rohana saat di temui diruang kerjanya, Jumat (6/1)
      

Anggota Komisi B ini mengingatkan hadirnya pasar modern memang menaikkan pertumbuhan, tapi pertumbuhan tak boleh mengabaikan rasa keadilan. Karena itu, sistem pasar tak boleh dilepas, tetap harus ada pembatasan untuk memproteksi yang lemah dan kecil agar tidak mati.
        

Anggota dewan asal daerah pemilihan Jatim VIII ini prihatin dengan warung rumahan yang semakin terancam keberadaan. Sebab ekspansi mini market sudah sampai ke pedesaan  yang jaraknya tak jauh dari warung dan pasar tradisional. Karena itu dibutuhkan keberpihakan dari kepala daerah untuk melindungi pelaku ekonomi kelas UMKM.
      

"Jatim sudah punya perda tentang perlindungan pasar tardisional, namun ini sifatnya hanya memayungi. Sebab otoritas ada di Kabupaten/Kota, sehingga perlu ada keberpihakan dari kepala daerah seperti yang dilakukan Pemkot Blitar," imbuh kandidat calon Wali Kota Madiun ini.
        

Politisi senior PKS ini juga mengingatkan pemerintah harus jeli mengamati perkembangan pasar modern yang semakin massif. Ia mencontohkan, mini market yang ada di permukiman tidak lagi berfungsi sebagai retailer atau menjual produk milik pihak pertama. Sebab, belakangan mini market juga sudah menjual produk sendiri, sehingga  mereka sudah menjadi penjual langsung atau direct selling. Bahkan belakangan mereka juga menyediakan jasa antar dengan nominal belanja tertentu.
        

Selain itu, pemilik mini market juga melakukan diversifikasi usaha dengan menyediakan mie instant dan kopi yang bisa dinikmati di areal mini market dengan menyediakan kursi dan meja. Fakta ini jelas sudah mengarah ke bisnis kafe atau restoran yang ijinnya berbeda dengan mini market. Karena pemkab dan pemkot harus memeriksa ijin mereka.
       

"Pemerintah setempat harus jeli, itu selain pelanggaran ijin juga potensi pendapatan. Sebab harus ada pajak yang harus mereka bayar kalau membuka usaha sejenis kafe atau restoran. Jangan sampai potensi pendapatan asli daerah (PAD) bocor sia-sia," pungkas Yusuf Rohana .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...