Skip to main content

Dewan Pelanggan PDAM Tuding Pemkot tak Serius Selamatkan Asetnya

SURABAYA (Mediabidik) - Permohonan perlawanan eksekusi yang dilayangkan perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya dikandaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga menyebabkan hilangnya aset di jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Atas kondisi ini, dewan pelanggan PDAM Kota Surabaya angkat bicara. Aset di Jalan Basuki Rahmat harus terus diperjuangkan. Sebab, lahan itu merupakan surat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya yang digunakan oleh PDAM Surabaya.

Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya Ali Musyafak memandang, PDAM tak serius dalam mempertahankan aset milik pemerintah. Apalagi, Pemkot Surabaya memiliki bagian hukum yang paham perihal administrasi, dan pertanahan.

"Dewan pelanggan menilai para pemimpin PDAM kurang giat dalam memperjuangkan, saya berharap Direksi PDAM giat untuk mempertahankan asetnya," ujarnya, Rabu (11/1).

Ali mengaku heran, Pemkot selalu kalah dalam menghadapi gugatan. Bagian hukum seakan-akan tidak bisa bekerja maksimal. Mereka bisa jadi hanya duduk diam menikmati uang gaji tanpa dibalas dengan kinerja maksimal.

Ditanya apakah ada kesengajaan untuk membiarkan aset pemerintah lepas, Ali mengaku tidak tahu. Hanya saja, dalam proses gugatan aset di Jalan Basuki Rahmat ada yang tidak beres. Semestinya, sebelum melakukan gugatan kepemilikan, yang digugat adalah pembatalan sertifikat hak pakai.

"Celakanya, meskipun prosedur tidak benar, dalam gugatan menang, ini saya tanda tanya," katanya.

Dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 32 tahun 1979 dan peraturan pemerintah (permen) nomor 3 tahun 1979 tentang tata cara pensertifikatan tanah negara, bahwa tanah negara yang berhak melakukan kepemilikan adalah yang menguasai, dalam kasus aset Jalan Basuki Rahmat, yang menguasai adalah Pemkot dan PDAM Kota Surabaya.

Ali mengaku saat ini sedang melakukan kajian intensif dengan para pakar hukum dan beberapa pengacara top. Tujuannya adalah untuk mencari dasar hukum tentang kebolehan dewan pelanggan melakukan gugatan intervensi.

"Apakah kita punya legal standing, kalau secara legalitas formal bisa, kita akan lakukan gugatan intervensi," ungakpnya.

Menurutnya, PDAM terutama Pemkot Surabaya lemah dalam bidang administrasi dan inventarisir aset. Selama ini, Pemkot hanya fokus pada peningkatan layanan. Sayangnya, pemkot lalai dalam melindungi sebagain besar aset yang dimiliki.

"Kan pemkot selalu kalah gugatan, coba tanyakan, aset pemkot kan banyak, apakah sekian hektar itu ada buktinya?" tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, meminta pemerintah kota menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, Pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di peradilan.

Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni menyarankan Pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimiliki. Sehingga ketika ada pihak yang mencoba merebut bisa dengan mudah dipatahkan.

"Pemkot harus punya data yang kuat. Karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki," ingatnya.

Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM yang ada di Jalan Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan bangunan cagar budaya.

Pemerintah kota memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diupload sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.

"Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya," imbuh Reni.

Diketahui, Hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Rismaharini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...