Skip to main content

Wali Kota Berpesan ke Tim Penggerak PKK, Jaga Keharmonisan Keluarga


SURABAYA (Mediabidik) - Kelompok ibu-ibu yang tergabung dalam tim penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kecamatan di Surabaya, diimbau untuk aktif memperhatikan lingkungan dan juga masalah sosial yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya. Utamanya aktif dalam pencegahan penyakit demam berdarah di Kota Surabaya. Terlebih, jumlah pasien DB di Surabaya, dalam dua tahun terakhir masih cukup tinggi. 

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika hadir di acara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) ketua tim penggerak PKK Kecamatan di Panti Tim Penggerak PKK Kecamatan di Tambak Sari, Jumat (20/1/2017). Itu merupakan satu dari tiga imbauan penting yang disampaikan wali kota di acara tersebut.

"Saya mohon kepada tim penggerak PKK untuk rajin turun ngecek lingkungannya. Nggak setiap hari. Tetapi rajin memberi perhatian dan peduli pada lingkungan tempat tinggalnya," ujar wali kota.

Disampaikan wali kota, demam berdarah bukan hanya soal penyakit. Tetapi juga bisa menjadi pemicu terjadinya masalah sosial. Wali kota memberi contoh, andaikan ada seorang kepala keluarga yang terkena demam berdarah dan kemudian tidak tertolong (meninggal). Padahal, kepala keluarga tersebut merupakan sumber aliran nafkah tunggal bagi anak-anaknya. 

"Bila seperti itu, bagaimana nasib anak-anaknya. Bukan tidak mungkin akan terjurumus kepada masalah sosial. Karena itu, jangan sepelekan jentik nyamuk karena efeknya besar," jelas wali kota.  

Selain itu, wali kota juga mengingatkan ibu-ibu penggerak PKK dan juga ibu rumah tangga di Surabaya untuk menjaga keharmonisan keluarga. Terlebih, pada 2016 lalu, ada cukup banyak pengajuan gugatan cerai yang masuk di ruang kerjanya. Terbanyak diajukan oleh perempuan. Penyebabnya bermacam-macam. Diantaranya karena masalah gaji suami nya yang lebih sedikit. 

"Pererat keutuhan keluarga. Salah satunya dengan menjaga penampilan di rumah. Kalau di rumah jangan hanya pakai daster tetapi bila keluar rumah dandan sempurna. Yang juga tidak kalah penting, jaa kesehatan. Bila pagi, sempatkan keluar berolahraga sebentar supaya kena sinar matahari. Karena perempuan rentan terkena osteoporosis," pesan wali kota.

Terkait pelantikan tim penggerak PKK, wali kota mengingatkan agar tidak hanya dilihat sekedar seremonial mendapatkan Surat Keputusan (SK) belaka. Tetapi harus diingat, dalam SK tersebut ada amanah dan tugas yang harus dipertanggungjawabkan. 

Pelantikan dan serah terima jabatan ketua tim penggerak PKK kecamatan ini dilakukan menyusul adanya reposisi/rotasi beberapa camat yang dipindah tugas ke kecamatan lainnya. Yakni Kecamatan Sambikerep, Sukomanunggal, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Asemrowo, Mulyorejo, Karangpilang, Kenjeran, Krembangan, Bubutan, Simokerto dan juga kecamatan Tegalsari. 

"Bisa berbuat baik itu tidak perlu menunggu punya banyak uang. Dengan masuk sistem pemerintahan, kita bisa memberi kemanfaatan kepada masyarakat," ujar wali kota yang sudah punya seorang cucu ini. 

Karenanya, wali kota juga kembali mengingatkan kepada para lurah, camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang pentingnya memiliki integritas sehingga tidak tergoda melakukan tindakan yang melanggar hukum dan juga sumpah jabatan. Terlebih, sekarang sudah ada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dikatakan wali kota, dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim Satgas Saber Pungli bersama instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. 

"Ingatkan diri sendiri untuk jangan sampai terkena masalah. Tolong para camat untuk menyampaikan ini ke staf-staf nya. Tolong juga sering turun untuk sampaikan ke para lurah," ujar wali kota.  

Jauh sebelum adanya Satgas Saber Pungli, di berbagai kesempatan, wali kota juga seringkali berpesan kepada para bawahannya untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara sesuai aturan. Sebab, bila terkena masalah, tidak hanya akan merugikan pribadi, juga akan berimbas pada keluarga. Terlebih pada masa depan anak-anaknya. "Kalau ada yang kena, saya tidak bisa melindungi. Karena itu, ingatkan pada diri sendiri untuk mengemban tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," sambung wali kota berusia 55 tahun ini. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...