Skip to main content

Dusun Tanjung Krajan Jadi Lahan Pembuangan Limbah

GRESIK (Mediabidik) - Perusakan lingkungan yang dilakukan kelompok paguyuban sedot WC Sumber Rejeki dengan membuang limbah cair yang diduga limbah industri dari Petrokimia di dusun Tanjung Krajan desa Tanjung kecamatan Kedamean Gresik disinyalir melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasalnya pembuangan limbah tersebut dibuang dilahan milik negara seluas 14000 m2 berada di tengah sawah warga sehingga mencemari sawah milik warga sekitar.

Dari hasil temuan dilapangan dan keterangan dari beberapa warga dusun Tanjung Krajan yang di temukan puluhan truk tangki sedot WC lalu lalang keluar masuk di dusun Tanjung Krajan Tanjung kecamatan Kedamean Gresik untuk membuang Limbah cair di area persawahan yang sudah ditentukan, untuk sekali buang setiap sopir dikenakan biaya Rp 25 ribu per tangki. 

Ironisnya kegiatan tersebut sudah berjalan tujuh tahun lebih dan limbah tersebut berasal dari beberapa kota di Jawa Timur diantaranya, Gresik, Surabaya, Mojokerto, Lamongan dan Bojonegoro, untuk mengelabui warga limbah cair tersebut dicampur oleh bahan kimia sejenis M4 agar tidak bau dan tidak merusak tanaman warga walaupun tercemar.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga dusun Tanjung Krajan yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan,," Hampir setiap hari kita temui lalu lalang truk tangki untuk buang limbah di sawah, dan itu sudah bukan rahasia umum disini," ucapnya.

Masih menurut sumber," Hampir setiap hari 20 sampai 50 truk tangki, yang keluar masuk disini dari pagi sampai malam hari, untuk sekali buang tiap sopir dikenakan biaya Rp 25 ribu, per tangki, kalau mau tau lebih jelasnya silahkan tanya ke abah Soleh selaku Polo atau penanggung jawab," paparnya.

Sementara abah Soleh saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui," Kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun, dan limbah yang dibuang bukan limbah industri melainkan limbah tinja, dan berasal dari seluruh Jawa Timur diantaranya, Surabaya, Gresik, Mojokerto, Lamongan dan Bojonegoro," terang Soleh, Senin (23/1).

Soleh menegaskan," Disini tidak ada limbah industri, itu hanyalah limbah tinja, apabila ada yang membuang limbah industri kita pasti tau, karena ada orang yang jaga setiap harinya dan sekali buang kita kenakan biaya Rp 25 ribu, uangnya untuk pembangunan dusun, rata-rata warga disini kerjanya sedot WC,"tegasnya. (wan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...