Skip to main content

Hakim Ferdinandus Kandaskan Upaya PDAM Surabaya Pertahankan Aset

SURABAYA (Mediabidik) - Upaya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk pertahankan asetnya dijalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya melalui permohonan perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 93/EKS/2013/PN.SBY akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM dan menyatakan Hanny Layantara selaku terlawan sebagai pemilik lahan yang dikuasi PDAM.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus menyatakan jika PDAM selaku pelawan tidak memiliki kapasitas pelawan yang tidak benar.

Alasan hakim tersebut didasarkan atas bukti-bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara (terlawan) hingga tingkat kasasi dan putusan tersebut
telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Risma Harini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.

"Karena lebih dulu ada putusan hakim daripada SK Walikota, Putusan Hakim juga merupakan sumber hukum sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan,"kata Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Terpisah, Kabag Hukum PDAM, Muhammad Risky mengaku kecewa dengan putusan hakim Ferdinadus. Menurutnya, dalil-dalil dalam amar putusan hakim telah mencederai rasa keadilan dan menyesatkan.

Hakim Ferdinandus dianggap telah melupakan sejarah perjuangan rakyat Indonesia dengan menghilangkan Cagar Budaya bekas Peninggalan Markas Tentara Rakyat Indonesia yang saat ini dipakai sebagai Kantor Pelayanan PDAM. "Putusan ini tidak relevan, semua bukti-bukti kami diabaikan termasuk SK Walikota terkait Cagar Budaya, Kini sejarah itu akan hilang begitu saja dengan putusan hakim,"ungkap Risky usai persidangan.

Risky pun mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan hakim Ferdinandus. "Tapi kita akan kordinasikan dulu ke pimpinan dan Walikota atas putusan ini,"ujar Kabag Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...