Skip to main content

Pansus Raperda RT/RW Optimis bisa Rubah Perwali 38 tahun 2016


SURABAYA (Mediabidik) – Pansus Raperda RT/RW di Komisi A DPRD Surabaya sepertinya akan tetap bertahan untuk memberikan kelonggaran kepada calon pengurus RT/RW, yang selama ini diperketat oleh aturan Perwali Surabaya no 38 tahun 2016 yang mengacu kepada Permendagri nomer 5 Tahun 2007 soal Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik (Parpol).

Awalnya, Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A yang sebelumnya menjadi anggota Pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakui jika keberadaan perwali memang sudah tidak bisa dirubah lagi.

"Soal Perwali memang sudah tidak bisa diubah, nasi sudah menjadi bubur, tetapi yang harus dilihat adalah memperkuat organisasi RT/RW, tetapi jangan menggugurkan hak-haknya, termasuk hak politiknya," ucapnya.

Namun politisi PDIP ini mengatakan bahwa kemungkinan untuk lebih melunakkan aturan Perwali no 38 tahun 2016 agar tidak mengamputasi hak politik setiap warga negara masih ada peluang dan sangat memungkinkan, karena beberapa daerah juga melakukannya.

"Seperti di Jakarta, Pergub disana itu hanya berlaku untuk pengurus, di Kota Depok malah tidak ada sama sekali, artinya hal ini bisa dilakukan, apalagi didukung oleh UU tentang partai politik, yang melindungi hak politik setiap warga negara," jelasnya.

Menurutnya, Pemkot memang ingin membuat aturan yang benar legeslasinya, dan semua dalil itu benar semua, namun prespektifnya yang harus diubah. "Setelah nanti Perdanya jadi, maka Perwali harus dirubah, itu wajib," terangnya.

Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono- juga menyampaikan jika pihaknya akan juga mempertanyakan soal konsekuensi Pemkot Surabaya yang akan melakukan kontrol terhadap berbagai pungutan di tingkat RT/RW.

"Faktanya, kondisi di setiap wilayah RT/RW itu tidak sama, makanya kami nanti akan pertanyakan di Pansus soal pungutan yang akan dilakukan kontrol, kalau demikan, maka konsekuensinya harus ada anggaran yang dialokasikan ke mereka," tandasnya.

Diakhir paparannya, dalam rangka penguatan organisasi RT/RW, Awi mengatakan ada beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Pertama, Pemkot Surabaya diminta untuk memperhatikan bantuan anggaran untuk RT/RW.

"Yang tentu sesuai kemampuan APBD, kemudian kami juga minta agar kebutuhan RT/RW diperhatikan, karena ini merupakan organisasi sosial, butuh sarana untuk kumpul seperti balai dll, dan yang paling krusial bahwa yang bisa menjadi pengurus RT/RW itu adalah pengurus partai, bukan kader atau anggota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...