Skip to main content

Penyaluran Voucher Rastra, Tunggu Juklak dari Kemensos

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mempercepat realisasi program e-Warung yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. e-warung sendiri merupakan sistem penyaluran bantuan sosial berbasis non tunai bagi warga yang tidak mampu atau miskin, dimana penyalurannya agar tepat sasaran langsung ke penerima sasaran yaitu, PKH (Program Keluarga Harapan). Namun program tersebut masih menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial terlebih dahulu.
Agustin Poliana Ketua Komisi D Surabaya mengatakan, ada 45 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang menjalankan program e-Warung untuk keluarga kurang mampu, termasuk Kota Surabaya dimana masuk proram bantuan sosial yang dulu namanya Beras Miskin atau Raskin, kini menjadi Rastra atau Beras Rakyat Sejahtera.

"Nah dengan rastra ini warga penerima bukan lagi berbentuk uang tunai melainkan non tunai berupa voucher. Penerimaan voucher ini harus disesuaikan dengan jumlah penerima yang ada semula, misalnya di Surabaya penerima voucher rastra ada sekitar 65 ribu ditambah dengan penerima KPH."ujarnya, kepada wartawan usai hearing dengan Dinsos Kota Surabaya di gedung dewan, Selasa (17/01/17).

Ia menjelaskan, dari 65 ribu penerima restra dan saat ini ditambah PKH dari Pemberian Bantuan Non Tunai (PBNT) maka angka penerima tersebut menjadi 72 ribu. Problemnya, kata politisi PDIP tersebut, program raskin yang tunai diganti dengan rastra yang non tunai atau voucher baru dimulai bulan Februari tahun ini,  sementara Petunjukan Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemensos sampai saat ini belum ada.

"Sedangkan voucher tersebut harus ditukarkan ke e-Warung. Syarat e-Warung sendiri secara detail belum jelas teknisnya seperti apa, berapa jumlahnya, padahal sudah pertengahan Januari."kata Agustin.

Sementara itu, Kabid Keagamaan Dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, M.Januari Rizal, mengatakan, Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk dan pedoman dari Kementerian Sosial soal e-Warung yang akan diterapkan di Surabaya. 

"Kita masih menunggu petunjuk umum dari Kemensos, baru kita jalankan program sosial untuk warga pra sejahtera pemberian voucher e-Warung."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...