Skip to main content

Armudji Berharap Kadinkop Baru Mampu Hidupkan Kembali Sentra PKL yang Mati Suri

SURABAYA (Mediabidik) - Rotasi pejabat dilingkungan Pemkot Surabaya ini, Jumat (30/12) lalu, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya," Kita tingkatkan lagi yang sudah baik, kita perbaiki yang masih kurang. Dengan formasi baru pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, saya berpesan di tahun 2017 kualitas layanan publik yang ada di Surabaya harus meningkat dibanding tahun 2016," kata Armuji, yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini, Sabtu,(31/12/2016) kemarin.

Armudji mengingatkan, sejatinya tugas pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk melayani masyarakat."Seperti misal, untuk Kepala Dinas Koperasi yang baru harus mampu menghidupkan kembali sentra PKL - sentra PKL yang telah dibangun oleh Pemkot Surabaya. Sekarang ini kan masih banyak yang mati suri," ungkap Armuji.

Selain itu menurut Armuji, persoalan penataan toko swalayan dan persoalan cagar budaya, juga harus menjadi agenda prioritas yang harus diselesaikan oleh kepala dinas yang baru. "Yaitu, Kepala Disperindagin dan Kepala Disbudpar, yang baru, " tambahnya.    

Sedangkan untuk pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan, cukup banyak hal yang perlu dibenahi. Mengingat kecamatan dan kelurahan merupakan ujung tombak layanan kepada masyarakat. Terlebih hal ini, sempat menjadi temuan ombudsmen pada beberapa tahun yang lalu.

"Masih cukup banyak keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD, seperti baru-baru ini persoalan tentang Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, " terang Armuji.

Namun Armuji juga menyampaikan, bahwa sudah cukup banyak inovasi layanan publik yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Diantaranya pelayanan publik yang berbasis online, seperti aplikasi online "Surabaya Single Window" atau SSW. Sistem ini telah menjadi rujukan secara nasional.   

"Intinya yang masih kurang kita benahi, yang sudah bagus harus ditingkatkan lagi. Harapannya tahun 2017, Kota Surabaya harus menjadi lebih baik lagi," pungkas Armuji. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...