Skip to main content

Komisi D Desak BLH Jatim Tindak Tegas PT SSB

SURABAYA (Mediabidik) – Seperti pemberitaan di Mediabidik beberapa waktu lalu terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku penyedia jasa angkutan (Transforter)  khususnya sampah medis yang melakukan bongkar muat di tempat terbuka padat penduduk, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Jatim, pasalnya jika ini benar-benar terjadi maka ini sangat berbahaya sebab limbah sampah medis tergolong limbah beracun atau Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
      
Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan H. Surawi merasa prihatin melihat hal tersebut, dan patut di waspadai supaya ini menjadi tugas dari dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim untuk menindak tegas jika Penyedia jasa Angkutan (Transforter) sampah medis tersebut melakukan bongkar muat sampah medis  di tempat terbuka yang padat penduduk.
    
" BLH Jatim merupakan mitra kerja Komisi D, dalam waktu dekat kami (red,Komisi D) akan memanggil Kepala BLH Jatim tersebut untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut diatas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB selaku penyedia jasa angkutan pembuangan sampah medis," tegas Surawi saat ditemui digedung DPRD Jatim, Senin (23/1).
   
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki lahan untuk pembuangan limbah B3 termasuk limbah medis.
     
Sebenarnya, masih lanjut Surawi, pada Tahun 2016 kemarin Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk membangun tempat sebagai pembuangan limbah B3, namun mungkin masih terkendala lahan yang pas untuk di bangun, akan tetapi pihak komisi D DPRD Jatim optimis di tahun 2017 Pemerintah Provinsi sudah memiliki lahan sendiri.
    
" Perlu saya tegaskan bahwa semua kegiatan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari sampah medis maupun limbah pabrik yang beracun di Jawa Timur semua di buang di Cilingci (Jawa barat), Jadi jika ada penyedia jasa angkutan pembuangan limbah beracun maupun sampah medis di buang di wilayah Jawa Timur, apalagi tempat terbuka, jelas ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) ," tegas wakil rakyat Jatim dari Dapil IX.( rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...