Skip to main content

Komisi D Desak BLH Jatim Tindak Tegas PT SSB

SURABAYA (Mediabidik) – Seperti pemberitaan di Mediabidik beberapa waktu lalu terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (SSB) selaku penyedia jasa angkutan (Transforter)  khususnya sampah medis yang melakukan bongkar muat di tempat terbuka padat penduduk, mendapat perhatian serius dari Komisi D DPRD Jatim, pasalnya jika ini benar-benar terjadi maka ini sangat berbahaya sebab limbah sampah medis tergolong limbah beracun atau Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun).
      
Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan H. Surawi merasa prihatin melihat hal tersebut, dan patut di waspadai supaya ini menjadi tugas dari dinas terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim untuk menindak tegas jika Penyedia jasa Angkutan (Transforter) sampah medis tersebut melakukan bongkar muat sampah medis  di tempat terbuka yang padat penduduk.
    
" BLH Jatim merupakan mitra kerja Komisi D, dalam waktu dekat kami (red,Komisi D) akan memanggil Kepala BLH Jatim tersebut untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut diatas tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSB selaku penyedia jasa angkutan pembuangan sampah medis," tegas Surawi saat ditemui digedung DPRD Jatim, Senin (23/1).
   
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki lahan untuk pembuangan limbah B3 termasuk limbah medis.
     
Sebenarnya, masih lanjut Surawi, pada Tahun 2016 kemarin Pemerintah Provinsi sudah menganggarkan untuk membangun tempat sebagai pembuangan limbah B3, namun mungkin masih terkendala lahan yang pas untuk di bangun, akan tetapi pihak komisi D DPRD Jatim optimis di tahun 2017 Pemerintah Provinsi sudah memiliki lahan sendiri.
    
" Perlu saya tegaskan bahwa semua kegiatan pembuangan limbah berbahaya dan beracun dari sampah medis maupun limbah pabrik yang beracun di Jawa Timur semua di buang di Cilingci (Jawa barat), Jadi jika ada penyedia jasa angkutan pembuangan limbah beracun maupun sampah medis di buang di wilayah Jawa Timur, apalagi tempat terbuka, jelas ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ) ," tegas wakil rakyat Jatim dari Dapil IX.( rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...