Skip to main content

Komisi E Jatim Tegaskan UU No 23 Tahun 2014 Untuk Pemerataan Pendidikan

SURABAYA  (Mediabidik) - Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono menegaskan bahwa UU  No 23 Tahun 2014 tentang Peralihan atau pengelolaan SMA/SMK adalah bentuk suatu pemerataan pendidikan, alasannya karena selama ini pendidikan tingkat SMA/SMK masih di kelolah pemerintah tingkat 2 sepertinya sekolahan yang berada di daerah yang terpencil kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi. 
     
" Pengalihan sekolah SMA/SMK ke Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang merata dan adil di Kabupaten/kota di Jawa Timur ," tegas Agung Mulyono saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (18/1).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta kepada  semua masyarakat di Jatim tidak perlu khawatir bahwa pengalihan SMA/SMK ini ke provinsi Jatim, karena dengan pengalihan SMA/SMK ini merupakan wujud pendidikan yang merata yang dilakukan provinsi Jatim.

Di tegaskan Pria yang juga berprofesi dokter ini  bahwa pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi ini suatu kebijakan yang luar biasa, meskipun ada gejolak di masyarakat tetap harus diterima, karena pengelolahan SMA/SMK ini masyarakat di Jatim bisa sekolah dengan bebas. Misalnya yang ada siswa kelahiran dari Banyuwangi ingin sekolah ke Surabaya maka siswa tersebut bisa sekolah di Surabaya.

"Dengan adanya perubahan SMA/SMK ini, pihak Komisi E yang menangani pendidikan tersebut  akan terus melakukan perbaikan dan juga akan melakukan evaluasi triwulan baik anggarannya maupun tata kelola manejemennya, sehingga peralihan SMA/SMK ke provinsi Jatim berjalan sempurna sesuai yang diharapkan oleh masyarakat," tegasnya.

Bahkan, lanjut Agiung Mulyono, pihaknya menyarankan kepada kabupaten/kota yang ingin memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu yang sudah dianggarkan di APBD nya, dapat melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan provinsi tetapi tetap sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran provinsi Jatim.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...