Skip to main content

Tidak Mau Kehilangan Aset Sejarah, Risma Lapor KPK

SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan Gedung bersejarah, saksi perjuangan arek - arek Suroboyo saat melawan penjajah belanda dahulu, kini semakin punah. Hal itu disebabkan banyaknya mafia tanah di kota Pahlawan, yang secara tiba-tiba mengantongi sertifikat hak milik (SHM) lahan dan gedung cagar budaya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terakhir, menimpa lahan dan gedung bersejarah milik Perusahaan daerah air minum (PDAM) Surya Sembada, yang berada di jalan raya Basuki Rahmat nomer 119 - 121 Surabaya. Lahan seluas  3.796 meter persegi tersebut, berdiri dua bangunan kuno posisinya bersebelahan dan nampak ta terawat. Gedung yang tinggal menungu pelaksanaan eksekusi dari pihak pengadilan negeri (PN) Surabaya, sekarang masih dimanfaatkan oleh PDAM untuk museum 'Rumah Air Surabaya'.  Meski status kepemilikannya sekarang sudah berpindah tangan ke pihak swasta.

Dan untuk mempertahankan gedung tersebut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengajukan banding ke pengadilan untuk mempertahankan gedung eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR), karena menemukan bukti baru. Namun tetap saja upaya tersebut, berakhir dengan kegagalan.

"Terakhir kita menggugat ke pengadilan karena ditemukan bukti baru yaitu 2 penetapan eksekusi atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN SBY untuk satu persil yang sama. Namun hakim menolak gugatan banding kita," beber Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di PN Surabaya, Senin (9/1/2017) lalu.

Kini bangunan eks kantor BKR dibawah pimpinan Sungkono, yang didirikan sekitar tahun 1950-an terancam punah dan hanya tinggal kenangan. Sebelum hancur di bom dari udara oleh penjajah, bangunan bersejarah ini dulu cukup tersohor dengan julukan gedung Kaliasin 121 – 125, sebagai Markas BKR. Nilai sejarah bangunan yang cukup tinggi sebagai tanda tonggak perjuangan arek-arek Suroboyo dalam melawan penjajah, maka pada tahun 2015 lalu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan bangunan tersebut sebagai gedung cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No.188.45/232/436.1.2/2015, tertanggal 23 September 2015.

Berpindah tangannya status kepemilikan gedung eks Markas BKR, memicu reaksi Walikota Surabaya melaporkan masalah tersebut ke komisi pemberantasan korupsi (KPK)."Kita sudah komunikasi intens dengan KPK. Mereka (KPK) minta siapa saja dalam prosesnya disitu," tegas Wali Kota Tri Rismaharini, saat di tanyai sejumlah wartawan saat peresmian SMPN 46, Kamis (12/01/2017) lalu.
  
Pernyataan Wali Kota Surabaya ini, nampaknya mendapat respon dari pihak Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Rabu(18/1/2017) kemarin.

"Kemarin, pihak kepolisian menemui Direksi, untuk membicarakan beberapa persoalan, diantaranya, soal sengketa bangunan bersejarah eks Markas BKR di Jl. Basuki Rahmat," ungkap Kepala Bagian Humas PDAM Surya Sembada kota Surabaya, Ari Bimo Sakti saat ditemui di gedung eks Markas BKR, Kamis(19/1/2017).

Ari Bimo menjelaskan, hasil pertemuan sejumlah petinggi Polrestabes Surabaya dengan Direksi PDAM, memutuskan, bahwa pihak kepolisian berencana mengejar dan menangkap 2 orang pemenang gugatan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas lahan tersebut."Pemenang gugatan awal terdapat 2 orang. Namun salah satunya meninggal dunia, sehingga tinggal seorang lagi yang akan menjadi pengejaran pihak kepolisian," jelas Ari Bimo.

Sebelum lahan tersebut di jual ke Hanny Layantara, PN Surabaya menetapkan 2 nama pemenang gugatan sengketa lahan. Menurut Bimo, bersamaan dengan keluarnya putusan pengadilan, PDAM melaporkan pemenang gugatan ke Polrestabes Surabaya.

"Saat itu Polrestabes menetapkan 2 orang tersebut tersangka dan masuk dalam DPO kepolisian. Sempat lama terbengkelai, tapi sekarang Polrest akan kembali melakukan pengejaran lagi," ucapnya.

Bimo juga mengatakan, untuk mengamankan tanda sejarah dari nilai gedung eks Markas BKR itu, Pihak PDAM telah membangun prasasti tepat didepan halaman gedung.

"Prasasti sengaja kita buat diluar pagar halaman gedung dan di bentuk melingkar dikelilingi taman mini. Ini upaya kita untuk menyelamatkan tonggak sejarah, jika gedung ini dieksekusi nantinya. Masyarakat bisa mengetahui sejarah gedung ini, meski sudah dikuasai swasta," pungkas Bimo (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...