Skip to main content

Naikan Anggaran, Untuk Dukung Program RSDK

SURABAYA (Mediabidik) –  Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya mengharapkan partisipasi masyarakat dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Pasalnya, menurutnya, selama ini masih ada persepsi yang keliru dari sebagian masyarakat terkait program bedah rumah tersebut.
"Sebagian besar masyarakat berangggapan, kalau program bedah rumah RSDK masih diartikan seperti proyek," terangnya, Jumat (6/1).

Whisnu mengatakan, dampak persepsi tersebut, partisipasi masyarakat sekitar untuk menyukseskan program tersebut relative rendah. Padahal, program tersebut merupakan program social yang sangat dibutuhkan warga. Di sisi lain, cakupan program RSDK tak hanya sebatas untuk perbaikan rumah warga yang tak mampu saja, namun juga mencakup program lainnya.

"Istilahnya Tri Bina, yaitu Bina Sosial, Bina Ekonomi, dan Bina Lingkungan," jelas Alumni Teknik Industri ITS.

Untuk itu, ia meminta, pada tahun  2017 ini, sebelum program RSDK  ini dilaksanakan, terlebih dahulu  ada rembug yang melibatkan beberapa unsur masyarakat dari RT, RW, LKMK, Tokoh Masyarakat, lurah dan Tim RSDK dari Dinas Sosial. Tujuannya, untuk mencarikan solusi, jika seandainya ada rumah keluarga miskin (Gakin) yang menjadi sasaran program, tetapi alokasi anggarannya tak mencukupi.

"Solusinya dengan cara gotong royong menurut kemampuan," harapnya.

Wakil walikota ini menjelaskan, bentuk gotong royong yang bisa dilakuakan oleh masyarakat, berupa bantuan tenaga, material, dana dan sebagainya. Sehingga, tak ada lagi kejadian rumah warga yang direnovasi melalui program RSDK tak bisa direalisasikan dengan tuntas.

"Lingkungan yang baik itu, salah satunya ditunjukkan dari partisipasi masyarakatnya juga tumbuh," papar Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Whisnu mengaku, pada tahun 2016 alokasi anggaran Program RSDK sekitar Rp. 26 juta per satu rumah sasaran program, Sedangkan PAD tahun 2017 saat ini masih disusun. Rencanannya, dana yang dikucurkan ke masyarakat akan dinaikkan. Sedangkan, skemanya akan dibagi dalam 2 kategori, yakni renovasi berat dan renovasi ringan.

"Detailnya ada di dinas Sosial dan Bappeko," tuturnya. (pan)
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...