Skip to main content

BLH Surabaya Segera Kirim Rekomendasi Pembekuan Ijin PT SSB ke BLH Pusat

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk antisipasi bahaya ancaman limbah medis (B3) agar tidak menyebar di masyarakat serta desakan dari Komisi D DPRD Jatim. Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor PT Sukses Selamat Barokah (SSB) jalan Rungkut Mejoyo Selatan X/20 Surabaya. Sebagai jasa angkut (Transporte) limbah medis merupakan jenis bahan berbahaya dan beracun (B3) PT SSB disinyalir tidak mengantongi ijin  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Ijin Lingkungan, serta ijin tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk sampah medis (B3) dari badan lingkungan hidup (BLH) baik provinsi maupun kota Surabaya.

Musdiq Ali Suudi Kepala Badan Lingkungan Hidup kota Surabaya ketika dikonfirmasi mengatakan," Kalau memang dia bongkar muat sampah medis, dia harus punya tempat penyimpanan sementara (TPS) sendiri dan itu ijinya dari kita. Kecuali kalau di cuma menampung, dan sampahnya bukan hanya dari Surabaya itu ijinnya ke Provinsi," terang Musdiq, Selasa (24/1).

Musdiq menegaskan," Sampah medis mestinya harus packing tidak boleh di pilah-pilah, apalagi bongkarnya ditempat terbuka, karena dia harus mempunyai tempat tersendiri, sampah medis merupakan jenis limbah B3 dan sangat berbahaya,"tegas Mudisq.

Lanjut Musdiq," Kita akan segera cek ijinnya disini sudah terdaftar apa tidak, saya juga akan kirim orang ke alamat PT SSB untuk sidak terkait perijinannya, Kalau transporter sendiri ijinnya dari pusat ke Menhub, kalau memang benar tidak mempunyai ijin kita akan segera kirim surat rekomendasi ke pusat untuk dibekukan ijinnya. Karena fungsinya hanya angkutannya, kalau memang melakukan pelanggaran agar segera di cabut ijinnya, karena dia (PT SSB) tidak punya fasilitas untuk penampungan. Karena untuk transporter tidak hanya punya ijin mengangkut, dia juga harus punya ijin penyimpanan sementara,"paparnya.

Perlu diketahui, walaupun tidak mengantongi ijin AMDAL dan Ijin TPS dari BLH kota Surabaya PT SSB masih saja melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka, padahal sampah medis merupakan jenis limbah B3 yang sangat berbahaya dan setiap harinya PT SBB melakukan bongkar muat sampah medis dari seluruh rumah sakit sebanyak kurang lebih 8-9 ton. Selain melanggar  melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009  tentang PPLH, PT SSB juga melanggar Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...