Skip to main content

Pembangunan Apartemen Madison Avenue Rugikan Warga

SURABAYA(Mediabidik) - Dampak pembangunan gedung Apartemen Madison Avenue yang berada di jalan Jemur Andayani No 52 Surabaya rugikan warga Villa Imperial No 51/H 11 RT 009 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang, pembangunan Apartemen Madison Avenue disinyalir tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan Warga terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda No 7 Tahun 2009.

Kejadian tersebut dialami Tji Hengky Cihendra warga korban terdampak, dari pemasangan tiang pancang pondasi paku bumi Apartemen Madison Avenue, sehingga menyebabkan bangunan lantai dan dinding ruko dan rumah miliknya menjadi retak dan pecah. Ironisnya tidak ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang Apartemen Madison Avenue terkait hal itu.

Tji Hengky Cihendra selaku korban dampak pembangunan Apartemen Madison Avenue mengatakan," Sampai saat ini belum ada itikad baik dari Henry, dari dampak pembangunan itu, dinding bangunan retak dan miring, pintu kaca melorot dan tidak bisa ditutup, lantai pecah dan retak, atap rumah jebol dan bocor saat hujan, sehingga studio foto milik anak saya hancur, " terang Hengky Selasa (3/1/2017).

"Banyak yang bilang mau bantu 
tapi akhirnya mereka ilang-ilang sendiri, dan kenyataannya tetap seperti ini. Bahkan Cipta karya sendiri tidak bisa, sebenarnya kalau sesuai undang-undang tegas jelas untuk melindungi masyarakat, dan untuk mengayomi masyarakat supaya tertib, di pembangunan undang-undangnya ada, tinggal ketegasan pemerintah saja berani nyetop nggak,"lanjut Hengky.

Hengky menambahkan," Saya telah melaporkan hal ini ke jalur hukum, ke Polda Jatim. Saya juga nggak terlalu percaya dengan hukum, tapi sebagai warga negara yang baik saya coba melihat ke jalur hukum itu sampai dimana, kan ada KUHP, kan hitam ada yang diputihkan dan putih ada yang dihitamkan, prinsipnya saya coba cari keadilan saja, sampai dimana,"pungkasnya.

Berdasarkan data, masalah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, rusaknya bangunan ruko jalan Jemur Andayani No 50/ H 11 Surabaya milik Tji Hengky Cihendra diketahui yang bersangkutan sejak tanggal 9 Februari 2016, dan sudah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak baik, RT, Lurah, Camat, Satpol PP, BLH dan Cipta Karya, namun, hingga detik ini belum ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang terkait masalah tersebut. (pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...