Skip to main content

Pembangunan Apartemen Madison Avenue Rugikan Warga

SURABAYA(Mediabidik) - Dampak pembangunan gedung Apartemen Madison Avenue yang berada di jalan Jemur Andayani No 52 Surabaya rugikan warga Villa Imperial No 51/H 11 RT 009 RW 05 kelurahan Siwalankerto kecamatan Wonocolo Surabaya. Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang, pembangunan Apartemen Madison Avenue disinyalir tanpa adanya sosialisasi dan persetujuan Warga terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Perda No 7 Tahun 2009.

Kejadian tersebut dialami Tji Hengky Cihendra warga korban terdampak, dari pemasangan tiang pancang pondasi paku bumi Apartemen Madison Avenue, sehingga menyebabkan bangunan lantai dan dinding ruko dan rumah miliknya menjadi retak dan pecah. Ironisnya tidak ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang Apartemen Madison Avenue terkait hal itu.

Tji Hengky Cihendra selaku korban dampak pembangunan Apartemen Madison Avenue mengatakan," Sampai saat ini belum ada itikad baik dari Henry, dari dampak pembangunan itu, dinding bangunan retak dan miring, pintu kaca melorot dan tidak bisa ditutup, lantai pecah dan retak, atap rumah jebol dan bocor saat hujan, sehingga studio foto milik anak saya hancur, " terang Hengky Selasa (3/1/2017).

"Banyak yang bilang mau bantu 
tapi akhirnya mereka ilang-ilang sendiri, dan kenyataannya tetap seperti ini. Bahkan Cipta karya sendiri tidak bisa, sebenarnya kalau sesuai undang-undang tegas jelas untuk melindungi masyarakat, dan untuk mengayomi masyarakat supaya tertib, di pembangunan undang-undangnya ada, tinggal ketegasan pemerintah saja berani nyetop nggak,"lanjut Hengky.

Hengky menambahkan," Saya telah melaporkan hal ini ke jalur hukum, ke Polda Jatim. Saya juga nggak terlalu percaya dengan hukum, tapi sebagai warga negara yang baik saya coba melihat ke jalur hukum itu sampai dimana, kan ada KUHP, kan hitam ada yang diputihkan dan putih ada yang dihitamkan, prinsipnya saya coba cari keadilan saja, sampai dimana,"pungkasnya.

Berdasarkan data, masalah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, rusaknya bangunan ruko jalan Jemur Andayani No 50/ H 11 Surabaya milik Tji Hengky Cihendra diketahui yang bersangkutan sejak tanggal 9 Februari 2016, dan sudah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak baik, RT, Lurah, Camat, Satpol PP, BLH dan Cipta Karya, namun, hingga detik ini belum ada itikad baik dari PT Surya Inti Permata (SIP) selaku pengembang terkait masalah tersebut. (pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...