Skip to main content

Pertamina Berlakukan Penyesuaian Harga BBM di Wilayah Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Memasuki awal 2017, PT Pertamina memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur yang mengacu dengan harga minyak dunia.   

Area Manager Communication and Relation Pertamina MOR V Heppy Wulansari dalam keterangan persnya di Surabaya, Jumat (6/1/2017) mengatakan, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (bbm) di wilayah Marketing Operation Region (MOR) V Jatim, Bali dan Nusa Tenggara untuk beberapa jenis, seperti Pertamax series, Pertalite, Pertamina Dex, dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

"Penyesuaian ini merupakan kebijakan korporasi Pertamina dimana review dilakukan secara berkala setiap dua pekan," katanya.

Ia mengatakan, penyesuaian itu telah dilakukan terhitung mulai pukul 00.00 WIB, 5 Januari 2017, seperti harga jual Pertamax yang kini menjadi Rp 8.050/liter, dari sebelumnya Rp 7.750/liter.

Selain itu, Pertamax Turbo sebelumnya Rp 8800/liter, kini menjadi Rp 9.100/liter, dan Pertalite dari Rp 7.050 kini menjadi Rp 7.350/liter. Sedangkan untuk wilayah NTB dan NTT juga terjadi penyesuaian harga dari harga sebelumnya, namun merata harga di seluruh daerah tersebut naik Rp 300/liter untuk setiap produk.

Happy berharap, penyesuaian harga ini bisa terus meningkatkan pelayanan Pertamina kepada konsumen dan menjamin ketersedian stok BBK di sejumlah SPBU.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan konsumsi bbm non subsidi selama perayaan Natal dan Tahun baru 2017 mengalami kenaikan. Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatim, Bali dan Nusa Tenggara mengalami kenaikan 10 persen dari konsumsi normal 5.330 Kilo Liter (kl) per hari menjadi 6471 KL.

Selain itu, Pertamax yang memiliki kandungan RON92 juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7 persen dari harian normal 3.045 KL, per hari menjadi 3.956KL. "Wilayah yang mengalami kenaikan paling tinggi adalah di Nusa Tenggara Barat sebesar 22 persen. Sedangkan di Bali Pertamax mengalami kenaikan 12 persen, dan di Jawa Timur mengalami kenaikan 5 persen," katanya.

Kondisi ini, kata Heppy berbeda dengan BBM jenis Premium dan Solar, yang mengalami penurunan sebesar 4 persen dari rata-rata harian normal menjadi 6883 KL, dan Solar mengalami penurunan konsumsi sebesar 6 persen dari rata-rata harian normal menjadi 6614 KL. (haria)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...