Skip to main content

WALHI Minta Pemerintah dan Rumah Sakit Lebih Perketat Pengawasan Sampah Medis

SURABAYA(Mediabidik) - Lemahnya kontrol pengawasan dari pemerintah khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH kota Surabaya terkait Pelanggaran undang-undang 3un 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh penyedia jasa angkutan (Transforter) sampah medis yang ada di Surabaya.

Seperti yang dilakukan PT SSB (Sukses Selamat Barokah) selaku penyedia jasa Transporter sampah medis untuk rumah sakit di Surabaya, ironinya PT SSB tidak mempunyai tempat sendiri sebagai gudang pengumpul sampah medis, tragisnya PT SSB melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka yang padat penduduk, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Peraturan Pemerintah (PP) 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, karena sampah medis merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan bisa menyebarkan penyakit menular.

Bambang Catur Nusantara anggota dewan nasional WALHI menghimbau pemerintah daerah dan pihak Rumah Sakit harus perketat pengawasan dan perijinan sampah medis, karena sampah medis merupakan jenis limbah B3,

" Sampah medis itu diatur sendiri dan harus dikelola dengan benar dan tidak bisa disamakan dengan sampah biasa, dan pihak Rumah sakit harus mempunyai pengelolaan tersendiri," terang Bambang, selesai Hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin(16/1).

Bambang menjelaskan," Terkait Transforter, pihak Rumah Sakit harus melakukan pengawasan dengan ketat, kalau memang transforter diserahkan ke pihak lain, ya harus di cek lebih teliti dan pada prinsipnya pihak Rumah Sakit tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya ke pihak ketiga, dan pihak Rumah Sakit harus selalu kontrol, karena itu tanggung jawabnya, " jelasnya.

Dia menambahkan," Tranpoter tidak bisa bongkar muat di sembarang tempat, karena sampah medis adalah sampah berbahaya dan tidak bisa digolongkan sampah umum, sehingga pengawasannya harus lebih ketat beda dengan jenis yang lain, karena dia hampir sama dengan limbah B3 dan tidak bisa dibuang di manapun, dan itu ketat aturannya dan sebisa mungkin rumah sakit harus mempunyai pengelolaan sampah tersendiri, dari dinas lingkungan harus lebih perketat pengawasannya, karena sampah medis itu luar biasa karena mengandung penyakit dan berbahaya,"pungkasnya.

Perlu diketahui, PT SSB didugatidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dianggap melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...