Skip to main content

WALHI Minta Pemerintah dan Rumah Sakit Lebih Perketat Pengawasan Sampah Medis

SURABAYA(Mediabidik) - Lemahnya kontrol pengawasan dari pemerintah khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH kota Surabaya terkait Pelanggaran undang-undang 3un 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh penyedia jasa angkutan (Transforter) sampah medis yang ada di Surabaya.

Seperti yang dilakukan PT SSB (Sukses Selamat Barokah) selaku penyedia jasa Transporter sampah medis untuk rumah sakit di Surabaya, ironinya PT SSB tidak mempunyai tempat sendiri sebagai gudang pengumpul sampah medis, tragisnya PT SSB melakukan bongkar muat sampah medis di tempat terbuka yang padat penduduk, dan itu jelas melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Peraturan Pemerintah (PP) 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, karena sampah medis merupakan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan bisa menyebarkan penyakit menular.

Bambang Catur Nusantara anggota dewan nasional WALHI menghimbau pemerintah daerah dan pihak Rumah Sakit harus perketat pengawasan dan perijinan sampah medis, karena sampah medis merupakan jenis limbah B3,

" Sampah medis itu diatur sendiri dan harus dikelola dengan benar dan tidak bisa disamakan dengan sampah biasa, dan pihak Rumah sakit harus mempunyai pengelolaan tersendiri," terang Bambang, selesai Hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin(16/1).

Bambang menjelaskan," Terkait Transforter, pihak Rumah Sakit harus melakukan pengawasan dengan ketat, kalau memang transforter diserahkan ke pihak lain, ya harus di cek lebih teliti dan pada prinsipnya pihak Rumah Sakit tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya ke pihak ketiga, dan pihak Rumah Sakit harus selalu kontrol, karena itu tanggung jawabnya, " jelasnya.

Dia menambahkan," Tranpoter tidak bisa bongkar muat di sembarang tempat, karena sampah medis adalah sampah berbahaya dan tidak bisa digolongkan sampah umum, sehingga pengawasannya harus lebih ketat beda dengan jenis yang lain, karena dia hampir sama dengan limbah B3 dan tidak bisa dibuang di manapun, dan itu ketat aturannya dan sebisa mungkin rumah sakit harus mempunyai pengelolaan sampah tersendiri, dari dinas lingkungan harus lebih perketat pengawasannya, karena sampah medis itu luar biasa karena mengandung penyakit dan berbahaya,"pungkasnya.

Perlu diketahui, PT SSB didugatidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dianggap melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan sampah dan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...