Skip to main content

Komisi A Apresiasi Pembentukan Tim Saber Pungli Kota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkungan kota Surabaya. Pada tanggal 9 Januari 2017 lalu, mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono, dirinya justru mengetahui pembentukan tim saber pungli oleh Walikota, hari ini, Selasa (31/1)  dari kalangan jurnalis.

"Aku baru dengar hari ini, adanya tim (Saber Pungli) itu," terangnya saat di temui di DPRD kota Surabaya.

Adi mengatakan, dirinya mendukung pembentukan tim Saber Pungli tersebut. Menurutnya, keberadaan tim tersebut diperlukan untuk menciptakan good government and clean government. Bahkan, yang saat ini berkembang yakni open government.

"Jadi ini, tujuannnya untuk memperkecil ruang untuk praktek itu (pungli)," kataya singkat.

Namun demikian, hinga saat ini, Adi tak mengetahui berapa besaran anggaran yang digunakan dan berasal dari mana, meski pembentukan tim saber pungli berdasarkan SK Walikota No. 188.45/20/436.1.2/2017 yang terbit  9 Januari lalu, telah menyebutkan bahwa anggarannya dibebankan pada APBD kota.

"Setahu saya komisi A, belum pernah bahas anggarannya," ungkapnya.

Ia memperkirakan, alokasi anggaran Tim Saber pungli menempel pada Unit yang ada di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Karena ia memastikan, selama ini tak pernah ada nomenklatur anggaran khusus Tim Saber Pungli.

"Nomenklatur Anggran Tim Saber Pungli gak ada," papar politisi PDIP.

Adi berjanji, pihaknya akan menanyakan dana yang digunakan Tim Saber pungli saat evaluasi anggaran nantinya.

"Jika unit ini berjalan dengan baik, nanti kita evaluasi, termasuk anggarannnya," tegasnya.

Sementara, menanggapi prosedur penindakan yang sebelumnya harus mengkomunikasikan dengan Walikota, Adi mengatakan, bahwa hal tersebut wajar. Pasalnya, sebagai pimpinan mendapatkan laporan berkaitan dengan segala aktifitas dari tim yang dibentuk.

"Tapi komunikasi itu kan bukan berarti mencegah," tandas pria yang akrab disapa Awi.

Pembentukan Tim Saber pungli di lingkungan kota berlandaskan pada Perpres 87 Tahun 2016tentang Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tujuannnya, untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur dan serta bebas dari pungutan liar. 

Tim Caber pungli yang dibentuk terdiri dari sejumlah personel dari instansi kejaksaan, TNI/Polri dan pemerintah Kota. beberapa pejabat pemerinath kota yang terlibat dalam Tim Saber pungli, diantaranya, Kasatpol PP Irvan Widyanto, Kepala Inspektorat Kota, Sigit Sugiharsono, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otoda Edy Christiyanto, Kepala BKD Mia SAnti Dewi dan Kabag hukum Ira Tursilowati. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...