Skip to main content

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Sambangi Lapas Porong

SIDOARJO (Mediabidik) - Lapas Kelas I Surabaya kedatangan tamu spesial. Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon mengunjungi Lapas yang terletak di Porong itu, Sabtu (19/1/2019). Tujuannya, untuk melihat bagaimana kondisi, situasi dan pembinaan di Lapas.

Fadli datang beserta rombongan sekitar pukul 18.00 WIB. Dia disambut langsung Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono dan Kalapas Surabaya Suharman. Pertemuan lalu digelar secara sederhana di Graha Sugeng Handrijo.

Pada kesempatan pertama, Suharman menjelaskan kondisi Lapas yang dipimpinnya. Menurutnya, kondisi Lapas Porong saat ini mengalami overkapasitas. Dari kapasitas ideal 1.050 orang, tetapi harus diisi hingga 2.550 orang. Dari jumlah itu, mayoritas penghuni dikategorikan high risk. "Sebanyak 63% penghuni adalah WBP kasus narkotika. Ada juga 11 orang yang mendapat vonis hukuman mati dan 39 orang hukuman seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Suharman juga mengungkapkan jumlah WBP kasus terorisme yang berjumlah 6 orang. Dan kasus Korupsi 60 orang. "Sisanya dari kriminal umum," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Fadli mengungkapkan bahwa kunjungannya kali ini adalah dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai wakil ketua DPR RI yang membidangi polhukam. Menurutnya, masalah overkapasitas adalah masalah klasik di seluruh Lapas si Indonesia. Dampaknya pun cukup mengkhawatirkan. Mulai dari keamanan, logistik hinhha kesehatan. "Masalah overkapasitas ini sudah menjadi pembahasan kami di DPR, kami terus mencari solusi terbaiknya," ujarnya.

Dia memberikan atensi terhadap jumlah WBP narkotika yang mendominasi jumlah penghuni. Menurutnya, pihak Lapas perlu memberikan perhatian yang lebih. "Jangan sampai mereka kembali terlibat peredaran gelap narkotika baik di dalam maupun di luar Lapas," tegasnya.

Suharman pun menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Mulai dari upaya pencegahan hingga penggeledahan rutin secara terus menerus. "Pembinaan terhadap pegawai juga terus kami galakkan, kami selalu mengingatkan agar pegawai menjaga integritasnya," kata Suharman. (opan)



Foto : Tampak Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Fadli Zon saat mengunjungi Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sabtu (19/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...