Skip to main content

Hakim Vonis 10 Bulan Penjara Terdakwa Penganiaya Anak Tiri

SURABAYA (Mediabidik) – Sunarsih, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riadi.

Hal itu terungkap pada lanjutan sidang yang digelar dengan agenda vonis di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (16/1/2019).

"Menimbang, bahwa terdakwa terbukti mendorong, memukul, dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban hingga mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh korban," ujar hakim membacakan amar putusan.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan masih memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang.

Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dan kuasa hukum terdakwa, Novan Edi Saputra sepakat menerima putusan. "Kami kuasa hukum menilai hakim sudah cukup adil untuk menjatuhkan hukuman itu," singkat Novan saat diwawancarai sesaat usai sidang.

Untuk diketahui, Sunarsih didakwa telah menganiaya anak tirinya, dengan cara didorong lalu mengenai ujung meja dan terkena bagian punggung.

"Dorongan itu dilakukan sampai korban mengalami luka di pelipis dan punggungnya," ujar jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, terdakwa mengaku jengkel karena korban enggan mengisi daya ponsel milik terdakwa. Saat itu, Sunarti dilaporkan ke kepolisian usai bibi korban melihat bekas luka di tubuh korban.

Dari sanalah, terdakwa harus menelan pil pahit, ia dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (opan).





Foto: Tampak terdakwa Sunarsih berkordinasi dengan Novan Saputra, kuasa hukumnya sesaat amar putusan hakim dibacakan, Rabu (16/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...