Skip to main content

Kejagung Pastikan Akan Menahan Pejabat PDAM Pekan Ini

SURABAYA (Mediabidik) – Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum melakukan penahanan terhadap Retno Tri Utomo, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Retno yang masih tercatat sebagai pejabat perusahaan BUMD tersebut dan bekerja seperti biasa.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Mukri menyatakan, meski sudah berstatus tersangka, Retno tidak langsung ditahan. Alasannya, karena tersangka masih belum dipanggil penyidik. Rencananya, Retno akan dipanggil penyidik Rabu (9/1) pekan depan. Nantinya, dia akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Belum ditahan. Karena yang bersangkutan belum dipanggil sebagai terssangka. Insyaallah minggu depan (ditahan)," ujar Mukri saat dikonfirmasi (6/1/2019).

Kepada wartawan, Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menyatakan, kini pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) setelah mendapatkan kabar Retno sudah ditetapkan tersangka. Tim ini nantinya terdiri dari gabungan jaksa Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Mereka akan bekerja ketika perkara Retno sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami sudah siapkan tim untuk penuntutan," ucap Heru. Retno ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap bersalah dengan meyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar. Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya - Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti. Jika tidak diberikan, maka perusahan itu diancam tidak akan dapat mengikuti lelang. Menurut Mukri, pemerasan itu juga dilakukan tersangka dengan mengintimidasi korban.

Chandra yang ketakutan terpaksa menyerahkan uang. Penyerahan uang itu dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank yang dilakukan oleh tersangka. Transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta.

Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...