Skip to main content

Kalapas Porong Bantah Isu Perpindahan Tahanan Wisnu Wardhana

SURABAYA (Mediabidik) – Informasi yang berkembang tentang pemindahan tahanan Wisnu Wardhana ke rutan Salemba Jakarta, pada Selasa (15/1/2019) kemarin mendapat bantahan orang nomer satu di Lapas Porong. Suharman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong menegaskan bahwa mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana (WW), terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, hingga hari ini, Rabu (16/1/2019), masih berada di Lapas Porong.

Hal itu menepis beredarnya informasi yang mengabarkan bahwa sejak Selasa kemarin, penahanan WW sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Saya tegaskan, hingga sore ini Wisnu Wardhana masih di Lapas Porong," terang Suharman saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut, Suharman pun enggan berkomentar panjang soal adanya wacana pemindahan WW ke Rutan Salemba kedepan. "Saya tidak ada komentar soal wacana tersebut, namun kembali saya pastikan, Wisnu Wardhana masih ada disini (lapas porong, red)," tegasnya.

Terpisah, Makruf Syah, kuasa hukum WW menyatakan pihaknya bakal mendatangi Lapas Porong pada esok hari, Kamis (17/1/2019). "Untuk memastikan kabar itu, saya akan ke Lapas Porong besok (hari ini, red) pagi. Namun yang pasti saya sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak Lapas," ujar Makruf saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media online, penahanan WW dipindahkan dari Lapas Porong ke Rutan Salemba sejak Selasa (15/1/2019) kemarin. Namun belakangan, saat dikonfirmasi, Kalapas Porong Suharman membantah kabar tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan. Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.l

Dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar.

Saat penangkapan terhadap WW ini pun berlangsung menegangkan. Sebab, petugas yang berusaha menangkapnya, ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Wisnu. Meski tidak mengalami luka serius, namun motor yang ditumpangi petugas saat hendak menangkap Wisnu, hancur lantaran dilindas mobil Wisnu.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, Wisnu ditangkap saat berada di Jalan Kenjeran Surabaya, sekitar pukul 06.30 WIB. (opan)



Foto : Tampak situasi penangkapan yang dilakukan jaksa terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana. Terlihat juga motor petugas yang nekat dilindas saat berupaya menghalangi laju mobil yang ditumpangi Wisnu, Rabu (9/1/2019).








--








--------------------------

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...