Skip to main content

Perkara Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan secepatnya melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu dugaan kasus pungli dengan tersangka Cholik, salah satu Kasi di Dinas ESDM Jatim ini segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus ini masih mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pelimpahan berkas di Pengadilan. Dan mempersiapkan surat dakwaan dalam kasus ini.

"Masih pemberkasan. Secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan," kata Heru Kamarullah, Minggu (20/1).

Masih kata Heru, sampai saat ini Cholik masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tujuannya, yakni untuk mempermudah saat persidangan nanti.

"Kami memiliki pertimbangan tersendiri untuk menahan tersangka. Selain untuk mempermudah saat pemberkasan, juga mempermudah saat di persidangan," tegas Heru.

Disinggung perihal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Heru enggan berspekulasi mengenai hal itu. Pihaknya akan melihat hal itu setelah adanya fakta yang terungkap di persidangan kasus ini.

"Intinya, kami akan melihat dulu fakta di persidangan seperti apa. Jika memang ada bukti maupun fakta baru, kami akan berkordinasi dengan penyidik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Cholik yang merupakan salah satu Kasi di Dinas ESDM Provinsi Jatim ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jl Tidar, Surabaya pada akhir Desember 2018. Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan izin.

Setelah berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa. Pada Kamis (10/1) lalu penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Surabaya. Oleh Kejaksaan, tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.(opan)



Foto : Kepala Seksi Pidana Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...