Skip to main content

Jaksa Dalami Tersangka Lain Kasus Pungli BPPKAD Gresik

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus pungli insentif jasa pungut di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.

"Hari ini (kemarin, red) kita ekspose (gelar perkara) kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bakal ada nama lain ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (18/1/2019).

Kemungkinan adanya penetapan nama lain sebagai tersangka, ditegaskan oleh Sunarta hal ini berdasarkan pengembangan hasil penyidikan yang pihaknya lakukan nantinya. "Apabila ada fakta pendukung, ya kita bakal tetapkan nama lain sebagai tersangka," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika menambahkan modus yang dilakukan tersangka M Muktar, Sekretaris BPPKAD Pemkab Gresik dalam dugaan kasus ini. "Jadi, insentif dana japung yang seharusnya diterima pegawai, dipotong sebesar 10 hingga30 persen, lalu hasil potongan itu dikumpukan jadi satu dan diserahkan ke Sesban," terangnya.

Pemotongan uang tersebut, cukup bervariasi, tergantung dari jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10%, pejabat setingkat kasi 20% dan pejabat setingkat kabid 30%.

Pandoe juga mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengetahui, aksi pungli itu telah berjalan berapa lama. "Itu yang nanti kita dalami dalam penyidikan," tambahnya.

Untuk diketahui, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah menangkap M Muktar melalui operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan di kantor BPPKAD Pemkab Gresik pada Rabu (16/1/2019) lalu.

Selain ditetapkan tersangka, M Muktar juga langsung ditahan oleh jaksa di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen. (opan)



Foto : Kepala Kejati Jatim Sunarta didampingi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi dan Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika saat jumpa pers di kantornya, Jumat (18/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...