Skip to main content

Eks Dirut Keuangan PT Pismatex Serahkan Bukti Percakapan ke Hakim

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan dan saksi Mukhilafatul Kasanah (Karyawan Viva).

Dalam sidang, saksi Azis sempat menyerahkan bukti-bukti kepada hakim berupa gambar layar semua percakapan. Baik, dengan presiden direktur Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh serta pihak Bank yang bekerjasama dengan perusahaan Pisma Group.

Bukti percakapan whatsapp itu, berkaitan dengan pesan yang diperkarakan kepada terdakwa Saidah Saleh. Bukti tersebut diharapkan bakal mengungkap fakta perkara ini.

Dalam bukti percakapan itu, salah satunya memuat kondisi perusahaan Pismatex yang sudah mengalami penurunan.

"Ini bukti resume percakapan semua chat dengan direktur utama dan pihak Bank," ujar saksi Azis.

Saksi menyebut jika perusahaan dibidang Sarung Gajah Duduk telah mengalami penurunan sebelum adanya pesan yang diperkarakan saat ini.

"Secara keseluruhan perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) memang ada masalah. Baik itu dari sisi perbankan, maupun sisi kemitraan, dan sisi suplier serta pembayaran suplier," ujar saksi.

Terkait pesan whatsapp "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka" Azis mengatakan jika sebelumnya mitra tenun di perusahaan sudah bermasalah.

"Mitra tenun sebelumnya sudah bermasalah. Dulunya, banyak pembayaran 1 bulan menjadi 5 bulan. Yang lalu sudah diakui oleh direkturnya bahwa sekarang ada perubahan sedikit. Itu saya punya WA-nya semua," tukasnya.

Setelah Azis pensiun, ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Bank Exim Indonesi dan Bank BNI Pusat untuk menagih bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Azis mengatakan jika sering dihubungi oleh para suplier untuk menanyakan pembayaran yang telah lama tidak ada pembayaran kepada para suplier.

Terkait pesan lain yang diperkarakan "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt" dan "praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk", menurut saksi itu memang kondisi perusahaan. 

Tak hanya itu per tanggal September 2016 sebanyak 11 kemitraan mesin tenun hanya berjalan 10 persen yang mengakibatkan banyak karyawan berhenti bekerja.

"Kemitraan kerja hanya 10-15%, pembayaranya mundur hingga 5 bulan, dan karyawan banyak yang sudah berhenti dan listrik mati," terang Aziz.

Sementara itu saksi Mukhilafatul Kasanah karyawan Viva menyebut jika pernah dihubungi terdakwa menggunakan nomor telepon lain. 

Pada saat itu, Saidah meminta saksi untuk menghubungi nomor belakangnya 800, akan tetapi saksi mengatakan jika nomor itu sudah tak bisa dihubungi. Pada saat itu, saksi mengatakan jika semua percakapan dengan Saidah diucapkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Dia menanyakan nomor 800 itu, katanya ada masalah, tapi setelah saya hubungi via wa cuma memanggil tapi tidak berdering," tukas saksi Mukhilafatul.

Sementara itu, terdakwa Saidah yang didampingi kuasa hukum Sururi SH MH membenarkan atas keterangan para saksi. Jika nomor  belakangnya 800 itu memang miliknya akan tetapi sudah lama tak aktif dan sebelum perkara ITE ini diperkarakan.

Diakhir persidangan, jaksa Roginta Siraid meminta waktu hingga pekan depan untuk mengahdirkan saksi dari pihak telpon dan saksi perbankan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. "bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ", "PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak ", "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ", kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (opan)
Foto
Tampak saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan saat memberikan keterangan pada persidangan di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...