Skip to main content

Eks Dirut Keuangan PT Pismatex Serahkan Bukti Percakapan ke Hakim

SURABAYA (Mediabidik) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan dan saksi Mukhilafatul Kasanah (Karyawan Viva).

Dalam sidang, saksi Azis sempat menyerahkan bukti-bukti kepada hakim berupa gambar layar semua percakapan. Baik, dengan presiden direktur Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh serta pihak Bank yang bekerjasama dengan perusahaan Pisma Group.

Bukti percakapan whatsapp itu, berkaitan dengan pesan yang diperkarakan kepada terdakwa Saidah Saleh. Bukti tersebut diharapkan bakal mengungkap fakta perkara ini.

Dalam bukti percakapan itu, salah satunya memuat kondisi perusahaan Pismatex yang sudah mengalami penurunan.

"Ini bukti resume percakapan semua chat dengan direktur utama dan pihak Bank," ujar saksi Azis.

Saksi menyebut jika perusahaan dibidang Sarung Gajah Duduk telah mengalami penurunan sebelum adanya pesan yang diperkarakan saat ini.

"Secara keseluruhan perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) memang ada masalah. Baik itu dari sisi perbankan, maupun sisi kemitraan, dan sisi suplier serta pembayaran suplier," ujar saksi.

Terkait pesan whatsapp "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka" Azis mengatakan jika sebelumnya mitra tenun di perusahaan sudah bermasalah.

"Mitra tenun sebelumnya sudah bermasalah. Dulunya, banyak pembayaran 1 bulan menjadi 5 bulan. Yang lalu sudah diakui oleh direkturnya bahwa sekarang ada perubahan sedikit. Itu saya punya WA-nya semua," tukasnya.

Setelah Azis pensiun, ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Bank Exim Indonesi dan Bank BNI Pusat untuk menagih bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Azis mengatakan jika sering dihubungi oleh para suplier untuk menanyakan pembayaran yang telah lama tidak ada pembayaran kepada para suplier.

Terkait pesan lain yang diperkarakan "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt" dan "praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk", menurut saksi itu memang kondisi perusahaan. 

Tak hanya itu per tanggal September 2016 sebanyak 11 kemitraan mesin tenun hanya berjalan 10 persen yang mengakibatkan banyak karyawan berhenti bekerja.

"Kemitraan kerja hanya 10-15%, pembayaranya mundur hingga 5 bulan, dan karyawan banyak yang sudah berhenti dan listrik mati," terang Aziz.

Sementara itu saksi Mukhilafatul Kasanah karyawan Viva menyebut jika pernah dihubungi terdakwa menggunakan nomor telepon lain. 

Pada saat itu, Saidah meminta saksi untuk menghubungi nomor belakangnya 800, akan tetapi saksi mengatakan jika nomor itu sudah tak bisa dihubungi. Pada saat itu, saksi mengatakan jika semua percakapan dengan Saidah diucapkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Dia menanyakan nomor 800 itu, katanya ada masalah, tapi setelah saya hubungi via wa cuma memanggil tapi tidak berdering," tukas saksi Mukhilafatul.

Sementara itu, terdakwa Saidah yang didampingi kuasa hukum Sururi SH MH membenarkan atas keterangan para saksi. Jika nomor  belakangnya 800 itu memang miliknya akan tetapi sudah lama tak aktif dan sebelum perkara ITE ini diperkarakan.

Diakhir persidangan, jaksa Roginta Siraid meminta waktu hingga pekan depan untuk mengahdirkan saksi dari pihak telpon dan saksi perbankan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. "bozz ... piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. "Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ", "PPT stop juga ... ga ono fiber piye paaak ", "Posisi saiki mitra podo kosong ... ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ", kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (opan)
Foto
Tampak saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan saat memberikan keterangan pada persidangan di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...