Skip to main content

Di Vonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Non Aktif Ajukan Banding

SURABAYA (Mediabidik) – Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu.

Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, MKP dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun saat sidang putusan pada Senin (21/1/2019) pekan lalu.

Saat dikonfirmasi wartawan, Mutahir, kuasa hukum MKP, membenarkan terkait upaya pihaknya mengajukan banding. Ia pun menjabarkan alasan pihaknya mengajukan banding.

Menurutnya, putusan tersebut dinilainya tidak adil bagi kliennya. Terlebih, hukuman penjara dan denda yang dikenakan terhadap kliennya terlalu tinggi.

"Terdakwa (MKP) tidak terima dengan putusan dari PN Tipikor Surabaya. Hukuman serta denda yang dijatuhkan terlalu berat, terlebih faktor ketiga adalah pencabutan hak politik terhadap klien," tandasnya.

Sedangkan, masih Muhajir, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan bagi terdakwa.

"Terdakwa tidak merasa bahwa perbuatannya itu terbukti bersalah, makanya itu salah satu pertimbangan untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Sebelumnya, MKP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik MKP. "Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko saat membacakan surat tuntutannya.

Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun. (opan)

Foto : Sidang vonis terhadap Bupati Mojokerto Non Aktif Mustofa Kamal Pada (MKP) saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...