Skip to main content

Jaksa Bakal Pelototi Fakta Baru Kasus Korupsi Petrogas di Persidangan

SURABAYA (Mediabidik) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani dugaan kasus korupsi Wahyudi Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), berjanji bakal memelototi fakta-fakta baru yang nantinya bakal muncul dipersidangan.

Fakta-fakta baru itu, nantinya dijadikan bekal guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (18/1/2019).

"Jaksa bakal menggali fakta sebagai bukti baru melalui sidang yang digelar nantinya. Apabila fakta persidangan mengembang ke kanan kiri, kita tinggal membuat laporan, akankah pengembangan kasus ini ditangani lagi oleh Mabes Polri apa kita (jaksa) disini," ujar Sunarta.

Hal itu seperti yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang beberapa waktu lalu.

"Seperti yang kita lakukan pada kasus KUR Jombang. Setelah kita pelajari hasil penyidikan Polda Jatim, ternyata bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Selanjutnya kita berkordinasi dengan penyidik Polda Jatim, sehingga akhirnya kita tanggani dan berhasil membawa para tersangka baru hingga tingkat persidangan," tambah Sunarta.

Seperti yang diberitakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memproses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wahyudi Pujo Saptono sebagai tersangka, Kamis (17/1/2019) lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Mabes Polri ini diduga merugikan negara sebesar Rp29,13 miliar.

Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan. Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan tersebut selama 20 hari. Tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengungkapkan, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya.

"Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU. Dalam waktu dekat perkara ini akan segara kami sidangkan," katanya, Kamis (17/1/2019).

Salah satunya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Terdapat pula, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (opan)




Foto : Tersangka Wahyudi Pujo Saptono, Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...