Skip to main content

Jaksa Bakal Pelototi Fakta Baru Kasus Korupsi Petrogas di Persidangan

SURABAYA (Mediabidik) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani dugaan kasus korupsi Wahyudi Pujo Saptono, mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), berjanji bakal memelototi fakta-fakta baru yang nantinya bakal muncul dipersidangan.

Fakta-fakta baru itu, nantinya dijadikan bekal guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (18/1/2019).

"Jaksa bakal menggali fakta sebagai bukti baru melalui sidang yang digelar nantinya. Apabila fakta persidangan mengembang ke kanan kiri, kita tinggal membuat laporan, akankah pengembangan kasus ini ditangani lagi oleh Mabes Polri apa kita (jaksa) disini," ujar Sunarta.

Hal itu seperti yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait pengembangan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang beberapa waktu lalu.

"Seperti yang kita lakukan pada kasus KUR Jombang. Setelah kita pelajari hasil penyidikan Polda Jatim, ternyata bisa dikembangkan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Selanjutnya kita berkordinasi dengan penyidik Polda Jatim, sehingga akhirnya kita tanggani dan berhasil membawa para tersangka baru hingga tingkat persidangan," tambah Sunarta.

Seperti yang diberitakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memproses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wahyudi Pujo Saptono sebagai tersangka, Kamis (17/1/2019) lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Mabes Polri ini diduga merugikan negara sebesar Rp29,13 miliar.

Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan. Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan tersebut selama 20 hari. Tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengungkapkan, perkara ini bermula pada 15 November 2010. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya.

"Dalam PKS tersebut, ada beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU. Dalam waktu dekat perkara ini akan segara kami sidangkan," katanya, Kamis (17/1/2019).

Salah satunya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Terdapat pula, pengggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul kerugian negara.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (opan)




Foto : Tersangka Wahyudi Pujo Saptono, Mantan General Manager Finance and Administration/Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU) saat jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...