Skip to main content

JLLB Akan Dikerjakan Tahun Ini

SURABAYA (Mediabidik) - Progres pembebasan persil lahan warga untuk pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) saat ini memasuki wilayah Sememi kecamatan Benowo Surabaya dan pembebasan lahan diprioritaskan di wilayah Surabaya Barat.

Berdasarkan data terbaru per-Januari 2019 ini, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) pemkot Surabaya sudah membebaskan dan membayar ganti rugi 107 persil lahan milik warga di kelurahan Sememi kecamatan Benowo Surabaya.

Indah Nurhayati Kabid Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan DBMP pemkot Surabaya mengatakan, sudah ada 219 persil yang di bebaskan pemkot untuk pembangunan JLLB dari tahun 2016 hingga 2018.

"Sudah diganti rugi 2016, 52 persil, 2017 166 persil, 2018 1 persil dan 2019 107 persil pada Januari ini. Jadi ada 326 persil yang sudah dibebaskan." terang Indah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/1/2019).

Kabid Pengadaan Tanah dan Aset DBMP menambahkan, kalau yang Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) yang diganti rugi 100 persil, sama 2016, 2017 dan 2018 dan 2019 nya belum." Total 100 persil yang JLLT." imbuhnya.

Saat di tanya berapa lama batas waktu yang diberikan ke warga setelah terima ganti rugi, mantan Kasi Perencanaan DBMP menjelaskan, satu bulan setelah pembayaran warga harus membongkar sendiri. Dan rencana tahun ini akan dikerjakan karena kontraknya sudah ada.

"Untuk saat ini yang di prioritaskan masih di wilayah Sememi kecamatan Benowo," jelasnya.

Lebih lanjut Indah menambahkan, untuk wilayah Sememi ke Selatan masih dalam proses, karena pelok (penetapan lokasi) nya jadi satu. Cuman yang selesai dulu pembayarannya. "Peta bidangnya kan di daerah Sememi kecamatan Benowo dan lainya menyusul. Ini lagi proses nominatif di BPN," ucapnya.

Dia memaparkan, untuk jarak sesuai penetapan lokasi, JLLB jaraknya kurang lebih 15 km dan JLLT kurang lebih 18 km. Dan JLLT ada 6 kecamatan, dimulai dari kecamatan Kenjeran, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut dan Gunung Anyar. " Untuk JLLB ada 4 kecamatan Benowo, Pakal, Sambi Kerep dan Lakarsantri," paparnya. (pan)




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...