Skip to main content

Tim Gabungan Kejari Tanjung Perak Berhasil Ringkus Terpidana Kepabeanan

SURABAYA (Mediabidik) - Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus Muhammad Subakti, terpidana perkara kepabeanan, Selasa (29/1/2019).

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie. Menurut Lingga, penangkapan terhadap pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI bernomor 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018.

"Putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Oleh majelis hakim MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," ujar Lingga via sambungan selulernya, Rabu (30/1/2019).

Masih Lingga, selain hukuman penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila tak mampu membayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Terpidana Muhammad Subakti, ditangkap saat berada di Perum Griya Kartika Blok H - 15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 19.30 WIB.

Terpidana didakwa dengan pasal 103 huruf (c) Undang- undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang RI bernomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dan oleh majelis hakim divonis bebas.

"Terpidana berhasil dieksekusi setelah kita melakukan monitoring sejak pukul 12.30 WIB. Setelah memastikan terdakwa berada didalam rumah, akhirnya kita beraksi. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," tambah Lingga.

Setelah menjalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak, terpidana selanjutnya dikirim ke Lapas Klas I Porong guna menjalani masa hukumannya. eno

Foto
Terpidana Muhammad Subakti sesaat berhasil diamankan oleh tim gabungan seksi Intelijen dan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...