Skip to main content

Merasa Diabaikan, Ecoton Gugat Pakde Karwo dan Dua Menteri

SURABAYA (Mediabidik) - Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Men-PUPAR).

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/1/2019). Selain kedua menteri tersebut, Ecoton juga menggugat Gubernur Jatim, Soekarwo terkait sejumlah kasus kematian satwa, yakni ikan yang berada di Sungai Brantas.

Rulli Mustika Adya, pengurus Ecoton menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, tiga tergugat tersebut dinilainya selaku pihak yang paling bertanggungjawab terkait kematian ikan itu.

"Sebelum mengajukan gugatan, sebenarnya kami sudah melayangkan pengaduan tertulis, tapi tak ada respon," ujar Rulli kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Adapun gugatan Ecoton dititik beratkan pada lima poin ini, antara lain: 
1. KLHK dinilai tak serius awasi pencemar dan tak lakukan penegakan hukum.
2. KLHK tidak punya SOP penanganan ikan mati massal di Brantas.
3. KLHK abaikan laporan dan pengaduan ikan mati massal di Kali Brantas.
4. KLHK tidak gunakan hak gugat pemerintah.
5. KLHK gagal jamin kesejahteraan dan keselamatan ikan kali brantas dan membiarkannya mati massal 6 kali dalam tahun 2018.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilakukan Ecoton tersebut. "Ya betul, informasi bari bagian administrasi, gugatan masuk siang  ini (kemarin)," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Ditanya lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan tahapan selanjutnya, dirinya bakal mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal memeriksa gugatan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk, bakal menentukan jadwal tahapan sidang.

Gugatan Ecoton teregister bernomor 08/ Pdt.G/2019/ PN.Sby. Dalam gugatannya, Ecoton menggugat agar majelis hakim menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.

Lalu, tergugat membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.

Para tergugat meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.

Para tergugat memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.

Para tergugat menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.

Para tergugat menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (opan)

Foto
Massa Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (4/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...