Skip to main content

Merasa Diabaikan, Ecoton Gugat Pakde Karwo dan Dua Menteri

SURABAYA (Mediabidik) - Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Men-PUPAR).

Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/1/2019). Selain kedua menteri tersebut, Ecoton juga menggugat Gubernur Jatim, Soekarwo terkait sejumlah kasus kematian satwa, yakni ikan yang berada di Sungai Brantas.

Rulli Mustika Adya, pengurus Ecoton menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, tiga tergugat tersebut dinilainya selaku pihak yang paling bertanggungjawab terkait kematian ikan itu.

"Sebelum mengajukan gugatan, sebenarnya kami sudah melayangkan pengaduan tertulis, tapi tak ada respon," ujar Rulli kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Adapun gugatan Ecoton dititik beratkan pada lima poin ini, antara lain: 
1. KLHK dinilai tak serius awasi pencemar dan tak lakukan penegakan hukum.
2. KLHK tidak punya SOP penanganan ikan mati massal di Brantas.
3. KLHK abaikan laporan dan pengaduan ikan mati massal di Kali Brantas.
4. KLHK tidak gunakan hak gugat pemerintah.
5. KLHK gagal jamin kesejahteraan dan keselamatan ikan kali brantas dan membiarkannya mati massal 6 kali dalam tahun 2018.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilakukan Ecoton tersebut. "Ya betul, informasi bari bagian administrasi, gugatan masuk siang  ini (kemarin)," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Ditanya lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan tahapan selanjutnya, dirinya bakal mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal memeriksa gugatan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk, bakal menentukan jadwal tahapan sidang.

Gugatan Ecoton teregister bernomor 08/ Pdt.G/2019/ PN.Sby. Dalam gugatannya, Ecoton menggugat agar majelis hakim menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.

Lalu, tergugat membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.

Para tergugat meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.

Para tergugat memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.

Para tergugat menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.

Para tergugat menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (opan)

Foto
Massa Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (4/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...