Skip to main content

Peringatan HPN 2019, KOMPAK dan PWI Gelar Pelatihan Jurnalis Hukum

SURABAYA (Mediabidik) – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bakal menggelar pelatihan jurnalistik hukum.

Pelatihan yang diberi tajuk 'Upgrading dan Focus Group Discation (FGD) Standar Penulisan Wartawan Bidang Hukum' tersebut, merupakan menjadi salah satu dari rangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019. Bertepatan Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah peringatan HPN pada tahun ini. Kegiatan pelatihan, rencananya bakal digelar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), jalan Mojopahit 662 Sidoarjo, pada 11 Maret 2019 mendatang. 

Kegiatan bakal diikuti oleh 60 wartawan bidang hukum yang tersebar di tiga kota, antara lain Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Jatim H Joko Tetuko, mengatakan diadakannya pelatihan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas wartawan bidang hukum yang kompeten dan berintegritas. 

"Sehingga karya jurnalistik yang diciptakan wartawan bidang hukum ini, semakin sesuai dengan standar dan kaidah hukum serta menjaga Trial by The Press (karya jurnalistik yang tidak menghakimi), berkarakter dalam menyajikan informasi yang berkeadilan dan independen," ujarnya, Rabu (23/1/2019).

Terpisah, Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono membenarkan agenda kegiatan ini. Adapun latar belakangnya adalah KOMPAK sebagai wadah wartawan bidang hukum, menyadari bahwa wartawan adalah ''Sekolah Berjalan'' bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama media modern, media berbasis digital, harus berusaha terus menerus meningkatkan kualitas dan kemampaun dalam penulisan berita hukum, sehingga sebagai penyaji berita, wartawan pun perlu dibekali materi yang berkualitas sesuai diskjob-nya.

"Kita menyadari bahwa masyarakat semakin cerdas dan melek hukum, sehingga membutuhkan wartawan bidang hukum yang berkualitas, sebagai basis kepercayaan terhadap proses peradilan dengan benar, jujur, dan adil dalam pengawal penegakkan supremasi hukum," ujar pria yang berprofesi sebagai wartawan senior di Surat Kabar Harian (SKH) Surabaya Pagi ini, Rabu (23/1/2019).

Pentingnya wartawan hukum yang berkualitas, masih Budi, hal itu dikarenakan keterbukaan informasi publik adalah pintu gerbang menuju pencegahan korupsi. "Yang pasti tetap mengedepankan pengelolaan informasi publik berbasis hukum, dengan melindungi semua kepentingan, dalam menjalankan penyelenggaraan negara yang partisipatif, tranparan, akuntabel, pengembangan ilmu pengetahuan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tambahnya.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah guna merealisasikan kegiatan ini. Salah satunya, rapat kordinasi yang dilakukan pihak KOMPAK dengan pengurus PWI maupun pada internal organisasi sendiri.

"Sudah terbentuk susunan panitia kegiatan, dan peran pengurus PWI nantinya sebagai pemateri bersama para praktisi hukum lainnya, dan kehadiran Lestantya Baskoro penulis buku Jurnalisme Bukan Menghakimi, saya yakin membuat kegiatan ini lebih berkualitas," beber Budi. (opan)


Adapun susunan panitia sebagai berikut:

Penasehat: Panitia HPN PWI Jawa Timur
Pananggung Jawab: Ketua Umum KOMPAK Budi Mulyono SH.
Steering Committee (SC): Henoch Kurniawan (Duta Masyarakat/duta.co), Nurul Arifin (Kabarjatim), Erwin Yohanes (merdeka.com)
Ketua Pelaksana/OC: Lukman Hakim (Sindonews)
Wakil OC: Eko Priyono (Jawapos)
Sekretaris: Tommy (viva.co.id)
Bendahara: Abednego (Bhirawa), Faizal Falakki (Barometerjatim.com)
Sie Protokol dan Acara: Anik Rohmatun (RRI), Subhan (Metro TV), Praditya (tribunewsjatim.com), Faizal(viva.co.id), Hanif (antara) 
Humas dan Dokumentasi: Broery Soesanto (jatimnet.com), Faisal (kompas.com), Triboto (Trans 7 TV), Khaesar (jatimnet.com), Hari (Indonesia News)
Perlengkapan: Yudha (MNC TV), Lugas (Jawapos), Samir (Tribunnews.com), Toriq (Tribunews.com), Soni, Ivan
Konsumsi: Yuswono, Jumiati, Harifin, Adi

Foto
Tampak pengurus Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) DAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur saat menggelar rapat koordinasi, Senin (21/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...