Skip to main content

Mantan Plt Kadis Perindag Kediri Jadi Pesakitan Pengadilan Tipikor

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saputra Wijaya dari Kejari Kediri, Kamis (3/1/2019). Dalam dakwaan diceritakan, tiga terdakwa dianggap bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat tindakan terdakwa, proyek senilai Rp 4,3 miliar lebih tersebut telah merugi hingga Rp 550 juta. Kerugian tersebut merupakan hasil audit inspektorat dan ahli dari tim auditor ITS atas anggaran APBD 2016.

"Sebelum Plt Kadisperindag Didi Eko adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup. Ia merupakan Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm). Sedangkan, Hani PPTKnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa ini, salah satu terdakwa Hani Dwi melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatannya.

Ia beralasan, jika kliennya adalah korban dari kebijakan sang atasan. Apalagi, selama kasus ini, sang klien merasa tidak pernah menikmati hasil korupsi maupun memperkaya orang lain dari kasus tersebut.

"Yang bersangkutan adalah pelaksana dari kebijakan atasannya. Sehingga, dalam kasus ini ia adalah korban dari kebijakan yang dibuat oleh atasannya. Ini yang nanti akan kita tuangkan dalam eksepsi," pungkas Sudarsomo.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu.

Dari penyidikan tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah seorang kontraktor bernama Joko Purnomo asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM, Didi Eko Tjajohno, dan Hani Dwi, staf Dinas Lingkungan Hidup.

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar lebih.

Ketika melakukan penyelidikan awal, tim Kejaksaan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modusnya, mulai dari mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.(opan)



Foto : Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...