Skip to main content

Mantan Plt Kadis Perindag Kediri Jadi Pesakitan Pengadilan Tipikor

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Saputra Wijaya dari Kejari Kediri, Kamis (3/1/2019). Dalam dakwaan diceritakan, tiga terdakwa dianggap bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat tindakan terdakwa, proyek senilai Rp 4,3 miliar lebih tersebut telah merugi hingga Rp 550 juta. Kerugian tersebut merupakan hasil audit inspektorat dan ahli dari tim auditor ITS atas anggaran APBD 2016.

"Sebelum Plt Kadisperindag Didi Eko adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup. Ia merupakan Penguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm). Sedangkan, Hani PPTKnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan dakwaan jaksa ini, salah satu terdakwa Hani Dwi melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatannya.

Ia beralasan, jika kliennya adalah korban dari kebijakan sang atasan. Apalagi, selama kasus ini, sang klien merasa tidak pernah menikmati hasil korupsi maupun memperkaya orang lain dari kasus tersebut.

"Yang bersangkutan adalah pelaksana dari kebijakan atasannya. Sehingga, dalam kasus ini ia adalah korban dari kebijakan yang dibuat oleh atasannya. Ini yang nanti akan kita tuangkan dalam eksepsi," pungkas Sudarsomo.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu.

Dari penyidikan tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah seorang kontraktor bernama Joko Purnomo asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM, Didi Eko Tjajohno, dan Hani Dwi, staf Dinas Lingkungan Hidup.

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4,3 miliar lebih.

Ketika melakukan penyelidikan awal, tim Kejaksaan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modusnya, mulai dari mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.(opan)



Foto : Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup, Hani Dwi, dan seorang pengusaha, Joko Purnomo, akhirnya diadili sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri senilai Rp 4 Miliar, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...