Skip to main content

Sahabat Prabowo-Sandi Klarifikasi Kekecewaan Bendum HIPMI Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Panitia road show cawapres nomer 02 Sandiaga Uno di Jawa Timur, menanggapi berita soal kekecewaan bendahara umum HIPMI Jatim yang namanya dicantumkan dalam rundown acara. Kejadian itu tidak lebih karena ada miss komunikasi saat penyusunan rundown.

Panitia sekaligus Ketua Sahabat Prabowo Sandi (SPS) Jatim Fauzi Mahendra menjelaskan, munculnya nama-nama sekaligus tulisan HIPMI dikarenakan jabatan melekat para anggota relawan yang memang pengurus HIPMI. Baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. Namun tidak disangka, jabatan di HIPMI itu juga ikut tertulis di rundown. "Saat awal rundown acara muncul, saya langsung minta diralat, tapi sayangnya sudah terlanjur beredar luas," kata Fauzi, Rabu (2/1).

Hal itu kemudian, kata Fauzi, membuat Ahmad Salim Bendahara Umum HIPMI kecewa. Fauzi mengaku sudah komunikasi langsung secara pribadi dengan Ahmad Salim. "Kami tidak bermaksud bawa-bawa nama HIPMI," jelasnya.

Kepada Ahmad Salim, Fauzi kemudian menjelaskan jika ada kesalahan tulisan dalam rundown kedatangan Cawapres Sandiaga Uno yang menyebut nama organisasi HIPMI. Ia memastikan hal tersebut sudah diralat langsung dan dihapus rundown acara yang ada tulisan 'HIPMI. 

"Ahmad Salim ini kawan baik saya, sama-sama di kepengurusan HIPMI Jatim. Kita minta maaf, karena ada kesalahan teknis, jadi langsung dibetulkan," jelas Fauzi. "Rundown yang baru dan final sudah tidak ada kata-kata HIPMI, saya pastikan itu," imbuh Fauzi sambil menunjukkan lembaran rundown terbaru.

Ia mengaku sepakat dalam momen pilpres 2019 ini organisasi HIPMI tidak digunakan untuk kepentingan politik. Karena HIPMI adalah organisasi profesi kumpulan pengusaha muda. "Saya yakin pilihan politik anggota HIPMI beragam, ada yang ke nomer satu ada yang ke nomer dua. Semua pasti ada wadah sendiri-sendiri, tanpa membawa HIPMI," pungkas pengusaha travel haji dan umroh ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi Dinamika Pemilihan Presiden Indonesia jelang coblosan 17 April 2019. Ahmad Salim Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur yang kecewa namanya dicatut atas nama organisasi bukan atas nama pribadi. Ahmad Salim kecewa karena relawan Prabowo Sandi membawa-bawa nama besar HIPMI untuk menggaet massa pendukung. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...