Skip to main content

Kejati Jatim Kejar Alat Bukti Dari Dua Saksi KUR Jombang

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang. Diantaranya yakni mengejar alat bukti dari dua saksi, Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Jombang dan Aminatus Sholikha.

Meski telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap mengumpulkan alat bukti terhadap kedua saksi yang tidak hadir ketiga kalinya dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan.

"Penyidikan kasus KUR Bank Jatim Jombang masih berjalan on the track. Progres dua saksi tetap berjalan, sembari mengumpulkan alat bukti," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola, Senin (7/1/2019).

Antonius menjelaskan, pemberkasan atas nama tersangka Siswo Iryana tetap dilakukan oleh penyidik. Bahkan pihaknya berjanji secepat mungkin merampungkan pemberkasan terhadap tersangka ini.

"Secepat mungkin kita rampungkan pemberkasan tersangka. Sembari berjalan juga penyidikan kasus ini," tegasnya.

Ditanya terkait upaya paksa terhadap dua saksi, mantan Kasubag Pembinaan di Kejati Tobolali ini enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku upaya paksa itu merupakan kebijakan yang perlu pertimbangan. "Kita lihat nanti. Sejauh mana tingkat kesulitan, dan kepentingan kita menggunakan upaya paksa," ucapnya.

Begitu juga saat ditanya terkait pencekalan terhadap kedua saksi, Antonius enggan merincikan. Pihaknya masih memfokuskan pemberkasan terhadap tersangka. Sebab, sambung Antonius, pemberkasaan ini harus segera dirampungkan karena terbatas oleh masa penahanan. Selain itu, pihaknya juga memfokuskan pada pencarian alat bukti terhadap dua saksi ini.

"Kita fokus semuanya. Sekarang kita dikejar dengan masalah penahanan, tentu kita kejar yang lebih cepat. Terkait pencekalan, masih belum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...