Skip to main content

12 Mantan Aggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Perdana

SURABAYA (Mediabidik) – 12 mantan anggota DPRD Kota Malang jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019). Ini merupakan sidang jilid III dugaan perkara penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

12 mantan Anggota DPRD Kota Malang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Sugiarto, Ambarsari, dan Hadi Susanto.

Selain pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto menghadirkan lima saksi untuk memberikan sejumlah keterangan.

Kelima saksi itu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Kepala Bidang PUPPB Kota Malang Teddy Sujadi Soeparna, Bendahara Dinas PU Kota Malang Retno Anggiri Purwandani, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PAN Subur Triono, serta Sekretaris Dinas PU Kota Malang Nunuk Sri Rusgiyanti.

Keterangan kelima terdakwa secara bergantian memperoleh bantahan dari para terdakwa. Selanjutnya, hakim mempersilahkan seluruh terdakwa menyampaikan sanggahan maupun bantahan yang disampaikan para saksi, termasuk dari Subur.

Pasalnya, ketika Subur menyampaikan keterangannya terkait uang pokir dan sampah, ia mengatakan hampir seluruh mantan anggota DPRD Kota Malang menerimanya.

Sontak, ungkapan itu dibantah para terdakwa. "Itu tidak benar, setahu saya, saya hanya menerima Rp 50 juta," bantah salah seorang terdakwa.

Lantas, hakim pun bertanya lagi kepada saksi Subur. "Itu, udah dengar, tadi kamu bilangnya ada Rp 100 juta, apa itu benar?" Tanya hakim.

Subur lantas mengaku tak tahu menahu tentang pembagian uang itu. Namun, ia hanya mengungkapkan ada perrdaran uang senilai Rp 100 juta ketika pembahasan kala itu.

"Kalau menerimanya berapa saya kurang tahu, saya hanya tahu kalau ada pembagian uang senilai Rp 100 juta setiap fraksi, kalau pembagiannya berapa saya tidak tahu yang mulia," jelas Subur.

Sontak, bantahan tak hanya disampaikan satu terdakwa, melainkan mayoritas terdakwa membantah hal itu.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.

Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015 kala itu.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta. 

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman melanjutkan sidang pada Kamis (24/1/2019) depan. (opan)

Foto : Tampak ke 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang saat jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019).Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...