Skip to main content

Pemkot Gelontorkan Dana Rp 220 Milliar, Untuk Proyek JLLB dan JLLT

SURABAYA (Mediabidik) - Tahun ini pembangunan fisik jalur lingkar luar barat (JLLB) dan jalur lingkar luar timur (JLLT) akan segera dikerjakan. Hal itu dilakukan setelah pemkot Surabaya melakukan proses pembebasan tanah yang cukup lama. 

Proyek JLLB dan JLLT sebagaimana diketahui bakal menjadi solusi jalan non tol yang menguhubungkan akses wilayah Barat dan Timut Surabaya.  

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan proyek ini sebenarnya sudah jalan. Namun untuk lahan yang menjadi kewenangan dari pengembang.  

"JLLB dan JLLT ini banyak pengembang yang kontribusi. Jadi trase jalan yang melewati tanah pengembang,  dihibahkan ke Pemkot dan dibangunkan fisik jalannya," kata Erna, Rabu (23/1/2019).

Namun bukan semua trase jalan dibangunkan oleh pengembang. Trase perencanaan jalan yang melewati rumah warga maka menjadi kewajiban Pemkot untuk membebaskan dan melakukan pembangunan fisik jalannya.  

Pembebasan lahan untuk JLLB dan JLLT sudah memakan ratusan miliar. Sempat terjadi penolakan pembebasan lahan di kawasan Sememi untuk JLLB, namun akhir tahun 2018 lalu warga sudah sepakat untuk pembebasan dan sudah dilakukan pembayaran. 

Dikatakan Erna, tahun ini, pengerjaan fisik jalan JLLB dan JLLT  sudah dimulai dan sudah ada pemenang lelangnya. Dua proyek JLLB dan JLLT ini dimenangkan oleh kontraktor yang sama.  

"Kebetulan pemenangnya sama. Yang JLLB nilai proyeknya Rp 100 miliar.  Untuk yang JLLT 120 miliar.  Insyallah jalan semua ini," tegas Erna.  

Untuk JLLB, disampaikan alumnus ITS ini bakal mulai dikerjakan dari Sememi ke arah utara hingga bertemu fly over yang bakal dibangun Pelindo untuk sampai ke Teluk Lamong. Sedangkan JLLT juga akan dikerjakan dari kawasan Kenjeran. 

"Proyeknya tahun 2019 semoga bisa selesai. Kita tunggu saja semoga lancar tidak ada halangan," tegas Erna.  

JLLB akan dibangun dengan panjang 19,8 kilometer dari kawasan Suramadu hingga Gunung Anyar. Sedangkan untuk JLLT bakal dibangun sepanjang 16 meter dibangun dari Lakarsantri hingga Romokalisari.  

Sementara itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa proyek jalan JLLB dan JLLT sudah ada masterplannya sejak tahun 2000. 

"JLLB dan JLLT itu susah ada masterplannya sejak tahun 2000 lalu.  Juga sistem transportasi timur barat. Makanya kita sudah mulai itu termasuk akses angkutannya kan kita bukan. Semua itu ada di Surabaya Integrated Transportation Network Planning,  jadi nggak ngawur," kata Risma.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...