Skip to main content

Ahmad Dhani : Saya Optimis, Saya Akan Buktikan Kalau Tidak Bersalah

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah dua kali mengalami penundaan, penyidik Polda Jatim akhirnya melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) dugaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1/2019).

Sebelum menjalani proses tahap II di Kejari Surabaya, sekitar pukul 12.15 WIB Ahmad Dhani didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah itu, dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna putih, sekitar pukul 13.50 siang Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya tiba di Kejari Surabaya.

Turun dari mobil, pentolan grup band Dewa 19 ini menyapa wartawan dengan senyum dan mengacungkan salam dua jari, khas pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. 

"Gak usah kesusuh (tidak perlu buru-buru, red)," ujar Dhani dengan logat Suroboyoan-nya. Hal itu Dhani ucapkan guna mengingatkan wartawan yang saling dorong untuk memburu mewawancarai dia.

Dhani menjawab semua pertanyaan awak media dan mengatakan bahwa pihaknya meyakini kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini sampai ke persidangan. "Saya optimis akan ada sidang. Yang pasti, saya akan buktikan kalau tidak bersalah," kata Ahmad Dhani sebelum menjalani proses administrasi tahap II di Kejari Surabaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo membenarkan pihaknya menerima tahap II kasus Ahmad Dhani. Dalam kasus ini, lanjut Didik, Dhani dipersangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman maksimal 4 (empat) tahun dan denda Rp 750 juta. Jadi tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat obyektif, yaitu ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih," tegas Didik.

Didik menambahkan, dalam kasus Ahmad Dhani, nantinya ada enam tim gabungan dari Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya. Dengan rincian, empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dan dua orang JPU dari Kejari Surabaya. Didik mengaku dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

"Kalau sudah lengkap baru kita limpah ke PN Surabaya. Sesuai SOP (standar operasional prosedur), paling tidak maksimal 15 (lima belas) hari sudah kita limpah ke Pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".  Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (opan)

Foto
Ahmad Dhani Prasetyo didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat memasuki halaman kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...