Skip to main content

Diduga Palsukan Dokumen, Dokter Gunawan Dipolisikan Mantan Istrinya

SURABAYA (Mediabidik) – Dokter Gunawan Angga Husada, yang membuka praktek di jalan Cokro Aminoto no 10, Tegalsari Surabaya, dilaporkan oleh mantan istrinya, Inggrid Wiradinata S Tjoe ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sesuai pasal 266 dan 263 KUHP.

Laporan ini berdasarkan tanda bukti lapor bernomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM, yang dilakukan pada 21 Desember 2018 lalu. 

Kepada wartawan, Inggrid didampingi Jeffry Simatupang SH, MH, kuasa hukumnya, mengatakan alasan laporan ini dikarenakan dokter Gunawan diduga keras memalsukan beberapa dokumen guna menguasai harta gono gini yang dimiliki selama 18 tahun pernikahan mereka.

"Beberapa keterangan diduga dipalsu mantan suami saya (dokter Gunawan, red) guna manguasai harta gono gini. Dan dokumen-dokumen itu kini digunakan pihaknya untuk menggugat saya secara perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya," terang Inggrid, Senin (7/1/2019).

Sedangkan Jeffri mengatakan, keterangan palsu yang dilakukan dokter Gunawan itu diduga digunakan untuk menerbitkan beberapa dokumen. 

Antara lain, dalam Akte no 1 perjanjian jual beli tanah antara Julia Ekawati (ibu kandung dokter Gunawan, red) dengan Jd Indahwati Tiono (penjual) dihadapan notaris Maria Nova Lenawati pada 2 Nopember 2004.

Objek dalam perjanjian ini adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bagunan noor 1508 yang terletak di jalan Graha Family B/57, Wiyung Surabaya seluas 594 meter persegi, yang akhirnya dibangun sebuah rumah dan ditempati oleh Inggrid dan dokter Gunawan selama membina pernikahan.

Padahal, menurut Jeffry, rumah tersebut dibeli oleh Gunawan dan Inggrid semasa masih akur. "Pemilik rumah sebelumnya milik Jd Indahwati Tiono, dan mereka membelinya disaksikan pihak broker bernama Djaja dari Era Tjandra  dan dibayar atas nama Gunawan yang saat itu masih berstatus suami Inggrid, ada kuitansinya," beber Jeffry.

Kejanggalan dari akte jual beli yang diklaim ibu Gunawan diatas, dilakukan tepat pada waktu yang sama saat Inggrid bersama Gunawan melakukan pembayaran pada developer atas objek tersebut. 

"Lah anehnya, masak tanggal jual beli yang dilakukan ibu Gunawan sama persis saat kita melaksanakan transaksi dengan pemilik tanah. Apakah masuk logika, Jd Indahwati Tiono bisa berada ditempat yang sama pada waktu yang berbeda?," timpal Jeffry.

Selain itu, diduga ada beberapa keterangan palsu lainnya, salah satunya soal urusan perbankan atas uang milik bersama antara Inggrid dan Gunawan yang berada di salah satu bank Singapura.

"Pasangan ini memiliki tabungan berupa mata uang dollar di bank Singapura, pelapor mencoba untuk mengambil uang tersebut. Padahal uang itu, merupakan tabungan keduanya selama pernikahan. Hingga saat ini Inggrid belum tahu bagaimana nasib uang tersebut. Untuk urusan ini, Inggrid bakal urus nanti. Saat ini Ia fokus urusan laporan pidana dulu," tambah Jeffry.

Tak hanya itu, Iggrid pun menyesalkan tindakan mantan suaminya yang tak memenuhi putusan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mewajibkan Gunawan memberikan biaya hidup sebesar Rp16 juta perbulan untuk dua anak hasil perkawinan mereka. 

"Dari putusan inkracht sampai sekarang tidak pernah saya menerima uang untuk biaya anak-anak saya tersebut," sesalnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, selanjutnya bakal kita tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan ada unsur pidana, bakal kita tindak lanjuti sesuai tahapan, dan sebaliknya," ujarnya, Senin (7/1/2019).

Kasus yang menimpa Inggrid ini, mengingatkan kita pada fenomena kasus yang sempat menimpa Trisulowati alias Chinchin, beberapa waktu lalu.

Nasib Inggrid hampir sama, salah satunya pernah merasakan dinginnya dinding penjara akibat laporan si suami. Inggrid juga sempat ditahan selama 45 hari karena dilaporkan pemalsuan oleh Gunawan.

Wajah Inggrid sempat viral di internet, beberapa pekan belakangan. Melalui unggahan status akun Instagram milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Inggrid meminta keadilan atas kasus yang menimpanya. 

Dengan menangis, Inggrid menceritakan kronologis masalahnya kepada Hotman. Sehingga Hotman pun sempat mengeluarkan kritikan pedas.

"Mengapa di Surabaya itu, selalu istri yang masuk penjara saat berselisih dengan suami, ini yang perlu diperhatikan pemimpin negara ini," komentar Hotman seperti status unggahan akun IG nya. (opan)

Foto
Inggrid Wiradinata S Tjoe mantan istri dokter Gunawan Angga Husada didampingi kuasa hukumnya Jeffri Simatupang SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (7/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...