Skip to main content

Penipu Cantik Diganjar Hukuman 1,1 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) Novita Rindra Firmanti, terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019). Ia hanya bisa tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim. 

Perempuan yang tinggal di Puri Indah Kulon Blok S 29, Lakasantri atau Perum Indah Timur Blok D1 atau Apartemen Water Place Tower  C 2715, Surabaya ini diganjar hukuman penjara selama 1,1 tahun. Perempuan cantik itu dinyatakan bersalah dan terbukti menipu sahabatnya, Savira Nagari hingga kerugiannya mencapai Rp 394 juta.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1). Setelah terdakwa duduk di kursi pesakitan, hakim ketua 
Achmad Virza Rudiansyah lantas membacakan amar putusannya. Hakim menggangap  Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Untuk hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sebulan," ujar hakim Virza.

Meski dinyatakan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Damang menuntut Novita dua tahun penjara.

"Hal yang memberatkan terdakqa karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan telah merugikan korban. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," lanjut Virza.

Menanggapi putusan itu, Novita maupun jaksa Damang sama-sama menerimanya. Meski demikian, kuasa hukum Novita, Evi Susanti menyatakan jika sebenarnya kliennya hanya korban saja. Novita dianggapnya sebagai korban penipuan Putri Duwita Sari yang kini sudah menjadi terpidana setelah divonis 2,5 tahun penjara tahun lalu.

"Sebenarnya dia korban tidak tahu apa-apa. Dia ditipu Putri yang awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dikasih, dia menawarkan ke Novita investasi lalu Novita menawarkan ke Savira," ujar Evi usai persidangan. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa Novita duduk di kursi pesakitan setelah diduga melakukan penipuan bermodus investasi terhadap teman arisannya Savira Nagari. perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu. Terdakwa mengatakan menjalin kerjasama dengan travel tersebut. 

Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Place ini mengatakan bahwa perusahaan Travel Straling ini membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran. Dalam bisnis investasi tersebut, terdakwa memberikan iming-iming berupa keuntungan 10 persen setiap bulan dari total uang yang diinvestasikan. 

Namun setelah uang disetorkan, Novita berbuat culas akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat psal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (opan)

foto:
Terdakwa Novita Rindra Firmanti saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (3/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...