Skip to main content

GMNI Desak Mendagri Copot Wabup Trenggalek

SURABAYA (Mediabidik) - Mangkirnya Wakil Bupati Trenggalek, Nur Arifin dari tugas-tugasnya sejak 9 Januari memantik reaksi kelompok milenial di Jawa Timur. Anak-anak muda ini menganggap idealisme adalah kemewahan terakhir yang harus di miliki oleh pemuda. 

"Tipikal anak muda itu pekerja keras, bukan lepas tanggung jawab dari pekerjaannya. Apalagi ini untuk urusan pemerintahan," ucap Dendy, Setiawan, mantan Ketua DPD GMNI Jawa TImur, Senin (21/1/2019).

Dendy mengatakan, "bolos" kerja selama 12 hari, itu adalah tindakan yang kurang patut dilakukan oleh pejabat muda sekelas Nur Arifin. Apalagi Nur Arifin selain menjabat Wakil Bupati Trenggalek,  juga melekat jabatan sebagai Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur. 

"Kabar menghilangnya Gus Ipin mengingatkan kasus Bupati Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyumi Manalip, yang dinonaktifkan Mendagri. Bupati cantik itu terbukti pelesiran ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin," urainya.

Kata Dendy, Seharusnya Wabup Trenggalek memegang amanah dengan penuh idealis, dimana sudah 12 hari ini menghilang misterius dan tidak menjalankan Roda Pemerintahan. Otomatis, disaat yang sama,  kewajiban yang melekat sebagai seorang wakil bupati Dan juga katanya Pimpinan organisasi kepemudaan tidak dijalankan dengan benar. Terlebih dalam hal pemerintahan daerah, adalah jabatan publik yang sangat dihormati dan didapat dari suara rakyat. 

"Maka dengan itu sudah selayaknya kami menuntut mendagri untuk mengkaji dan mengklarifikasi serta memberikan sanksi terjadinya Peristiwa tersebut yakni berupa peringatan atau bahkan pencopotan sebagai wakil Bupati Trenggalek," tegas Dendy.

Tuntutan tersebut, lanjutnya, sesuai UU 23 Tahun 2014 di pasal 77 yang menjelaskan tentang Pemerintah Daerah. Dimana Kepala Daerah yang meninggakan Tugas, maka Mendagri harus memberikan sangsi tegas, apalagi beredar isue Wabup Trenggalek pelesir ke Luar Negeri tanpa memberitahukan ke Mendagri dan Gubernur. 

"Dari informasi yang berkembang, kami meyakini adanya pelanggaran terhadap Wabup Trenggalek itu," pungkasnya. (RoHa)

Foto : Dendy Setiawan mantan Ketua DPD GMNI Jatim

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...