Skip to main content

Hakim Vonis 12 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Vietnam

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yulisar kembali menggelar sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 Kg yang melibatkan warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa, Rabu (2/1/2019).

Sidang diruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan vonis. Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," tegas Yulisar saat membacakan amar putusan, Rabu (2/1/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum mengambil langkah hukum banding. "Pikir-pikir pak hakim," ujar terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. 

Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhammad Hanim mengatakan bahwa vonis tersebut cukup ringan. Namun pihaknya masih menghormati hak terdakwa untuk berpikir opsi banding. "12 tahun ringan, kami masih melihat itu ringan," singkatnya.

Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di bandara Juanda pada Senin (19/3/2018) lalu.

Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas bea cukai.

Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. "Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas ditresnarkoba Polda Jatim," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Saat diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3/2018).

Selama tinggal di Thailand ia mendapatkan petunjuk dari Agen Travel di Vietnam bernama Phuong melalui telepon untuk berlibur di Indonesia. Dan setibanya di Indoesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa Koper troly yang telah diibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada sesorang yang akan mengambil di Hotel yang telah di pesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 tanggal 09 April 2018, kesimpulan barang bukti No. 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar Kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. eno


Foto:
warga negara (WN) Vietnam, Nguyen Thi Thann He (25) terdakwa kepemilikan narkoba seberat 1,1 Kg divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (2/1/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...