Skip to main content

Permudah Keterangan Saksi, PN Surabaya Terapkan e-Court

SURABAYA (Mediabidik) - Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan menambah satu lagi tahapan dalam sistem e-Court. Yakni, tahapan e-litigasi. Dalam tahap ini, saksi-saksi tidak harus hadir ke pengadilan untuk memberikan keterangannya saat pembuktian. Pemeriksaan keterangan saksi bisa dilakukan secara teleconference.

"Saksi tidak perlu susah-susah lagi datang ke pengadilan. Saksi tetap bisa memberikan keterangan di mana berada dengan cara teleconference. Kegiatan saksi tidak perlu terganggu," ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko, Minggu (6/1/2019).

Sistem ini akan memudahkan saksi, terutama yang berasal dari luar Surabaya. Mereka tidak harus datang jauh-jauh datang ke pengadilan. Hanya dari rumah atau kantornya, keterangan yang mereka sampaikan dianggap sah sebagai alat bukti.

Kini untuk penerapannya, PN Surabaya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Mahkamah (Perma) terbaru. Kini rancangan Perma itu sudah dibahas pemerintah. Dia berharap segera rampung, sehingga e-litigasi dapat segera diterapkan tahun ini.

"Payung hukumnya sekarang masih digodok. Kalau acuan ada, kedepannya kami akan bisa mengarah sana," katanya.

Sebelumnya, e-court yang mulai diterapkan sejak tahun lalu masih berdasarkan Pema Nomor 3 tahun 2018 tentang sistem peradilan online. Di dalam pelaksanaannya sampai kini, baru tiga tahap yang bisa dilakukan secara online. Yakni, e-Filling atau pendaftaran online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online dan e-Summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara untuk tahap pembuktian seperti pemeriksaan keterangan saksi-saksi masih dilakukan secara manual. Saksi-saksi masih harus datang ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya. Sistem e-court ini khusus untuk sidang perkara perdata.

Sejak dibuka Juli lalu sampai kini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima 39 perkara yang didaftarkan melalui e-court atau pengadilan online. Setiap bulannya, PN rata-rata menerima lima sampai delapan perkara e-court. Jumlah terbanyak pada November lalu yang mencapai 12 perkara didaftarkan melalui e-court. Sementara untuk Desember baru dua perkara yang sudah didaftarkan. (opan)

Foto

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...