Skip to main content

Walikota Ahkirnya Menunjuk Sunarno Sebagai Plt Dirut PDAM

Plt Dirut PDAM Sunarno
SURABAYA ( Media Bidik) - Setelah terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama selama  hampir setengah bulan, akhirnya jabatan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya kini sudah terisi, yang ditunjuk sebagai orang nomor satu di  perusahaan milik Pemkot Surabaya adalah Sunarno.

Kepala Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Samba Prawiraya mengatakan Sunarno ditunjuk sebagai Plt (pelaksana tugas) Dirut PDAM.  

"Biar tidak terjadi kekosongan jabatan dirut, maka Wali Kota menunjuk Sunarno sebagai plt dirut. Dan Pak Narno sendiri merangkap jabatan karena statusnya masih sebagai direktur distribusi," tegasnya, kemarin.

Mengapa pltSamba mengatakan ini karena sekarang ini  proses seleksi dirut yang definitif ada di tangan Wali Kota. " Karena wali kota belum menunjuk yang definitif maka untuk sementara waktu ditunjuk plt biar tidak kosong," katanya.

Dalam kesempatan itu, Samba mengatakan  dengan adanya kekosongan jabatan dirut ini beberapa minggu itu memang sempat berdampak terhadap kinerja perusahaan.

Sebab, ada beberapa kebijakan yang harus persetujuan oleh dirut, terpaksa ditunda.  Bahkan surat-surat penting menumpuk di atas meja karena tak ada yang tanda tangan.

Bahkan  pencairan anggaran, untuk sementara ditunda dulu. "Jadi anggaran untuk  segala kegiatan untuk sementara itu ditunda dulu. Kecuali anggaran untuk gaji tetap cair karena  atas persetujuan 3 direktur yang masih aktif," katanya.

Namun kini sudah berjalan normal kembali seiring dengan terisi jabatan dirut meski plt. "Sekarang ini sudah berjalan normal seperti biasa," cetusnya.

Untuk diketahui, Ashari Mardiono selaku dirut definitive habis masa kerjanya sehingga ditunjuk Direktur Distribusi Sunarno sebagai Pj Dirut PDAM pada  29 Nopember 2015.

Pada 29 April lalu, masa jabatan Pj Dirut Sunarno habis. Dan dewas sendiri langsung mengirim surat permohonan penunjukan dirut sementara kepada Wali Kota Tri Rismaharini. Dan  baru disetujui  Risma, 3-4 hari lalu.

Ketika dikonfirmasi kepada Sunarno membenarkan jika dirinya sekarang ditunjuk sebagai Plt Dirut PDAM. "Saya sedang rapat, jadi tak bisa berkomentar banyak soal itu. Yang pasti, PDAM berjalan seperti biasa," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...