Skip to main content

Jalin Mou Lintas Perkotaan, Pemkot Kenalkan e-Wadul dan Emergency Call Center 112

SURABAYA (Media Bidik) - Banyak pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang ingin mencontoh keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menerapkan sistem e-Government. Kemarin, Pemkot Surabaya menandatangani nota kesepakatan bersama kerja sama jaringan lintas perkotaan dengan 17 pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan kepala daerah dari 17 pemerintah kabupaten/kota di Balai Kota seusai upacara Hari Jadi Kota Surabaya ke-723 tahun, Selasa (31/5/2016). 

Tahun lalu, usai peringatan HJKS ke-722 tahun, Pemkot Surabaya juga menandatangani nota kesepakatan bersama kerja sama jaringan lintas perkotaan dengan 14 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Artinya, sudah ada lebih 30 pemerintah kota/kabupaten di Indonesia yang telah bekerja sama dengan Surabaya.

Untuk tahun ini, tujuh belas pemerintah kabupaten/kota itu yakni pemerintah kota (Pemkot) Medan, Pemkot, Pekanbaru, Pemkot Solok, Pemkot Bengkulu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkab Rembang, Pemkot Mojokerto, Pemkot Banjarmasin, Pemkot Samarinda, Pemkot Singkawang, Pemkab Lamandau, Pemkab Lombok Utara, Pemkab Sumba Timur, Pemkab Ngada, Pemkab Pulau Morotai, Pemkot Tual dan Pemkot Jayapura. 

Wali Kota Jayapura, Benhur Tommi Mano mewakili 17 kepala daerah yang hadir di Balai Kota mengatakan, Surabaya merupakan kota maju yang penuh dengan inovasi. Karenanya, hampir semua kepala daerah di Indonesia, tertarik untuk mencontoh inovasi yang telah dikembangkan di Surabaya. "Kami ingin mengadopsi dan ingin belajar dari Pemkot Surabaya. Supaya kami bisa mengaplikasikan di kota masing-masing. Harapan kami, kota kami nantinya bisa sama dengan Surabaya yang maju dan penuh inovasi. Ibaratnya ibu wali ini bagi-bagi nasi tumpeng kepada kami," ujar Benhur. 

Dia juga mengapresiasi kinerja wali kota Risma. Menurutnya, wali kota Risma adalah pemimpin perempuan yang cerdas dan tidak kenal lelah dalam bekerja dan juga tidak pernah berhenti memunculkan inovasi-inovasi. "Bu Risma telah berhasil mengubah Surabaya jadi kota yang cerdas. Kami percaya, ibu kelak akan jadi orang nomor satu di negara ini. Kami berdoa ibu selal sehat," sambung Benhur.

Dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama kerja sama jaringan lintas perkotaan tersebut, wali kota Jayapura memberikan bibit matoa sebanyak 723 bibit, sama dengan ulang tahun kota Surabaya. 
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, bukan untuk mencari penghargaan. Menurut wali kota, Pemkot membuka pintu kepada kepala daerah yang ingin bekerja sama. "Hal yang paling utama adalah meayani warga untuk jadi lebih baik, untuk jadi lebih sejahtera. Karena itu, kami akan berikan. Sebab, kalau seluruh Indonesia maju, kita semua senang," tegas wali kota.

Wali kota juga menyampaikan tentang sistem e-government di Surabaya. Juga tentang layanan perizinan Surabaya Single Windows (SSW) via aplikasi mobile. Layanan ini membuat warga bisa mengurus perizinan melalui handphone pintar (smart phone) nya. Bahkan, masyarakat bisa mencetak sendiri berkas/dokumen perzinan. "Saya selalu sampaikan ke teman-teman di Pemkot. Kita minimal bisa sejajar dengan kota-kota maju di dunia," sambung wali kota Tri Rismaharini. 

Dalam acara itu juga dilakukan peresmian sentra kuliner. Wali kota Risma sempat melakukan video call dengan pedagang di sentra kuliner Bratang Binangun, Tanah Merah dan Darahusada. Wali kota juga meresmikan Broadband Learning Center (BLC) dan aplikasi e-Wadul yang merupakan kepanjangan dari wadah untuk keluhan dan laporan. Serta uji coba nomor emergency call center 112. 
"Nomor 112 ini mudah diingat. Misalnya ada bencana seperti ada kebakaran, pohon tumbang, banjir, kecelakaan atau ada anak tenggelam di sungai, bisa menghubungi nomor ini," ujar wali kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaa, Antiek Sugiharti menambahkan, untuk e-Wadul, masyarakat bisa mengunduhnya di play store. Nantinya, masyarakat tinggal meng-upload foto terkait laporan semisal ada lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, jalan berlubang atau pedestrian yang rusak. "e-wadul ini kami buat sendiri dan ini terintegrasi dengan SKPD. Bila ada laporan masuk ada operator yang menerima. SKPD yang memiliki kewenangan akan menindaklanjuti," ujar Antiek.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...