Skip to main content

Alumni SMPN 25 Surabaya Gelar Acara Temu Kangen Konco Lawas

para alumni SMPN 25 Surabaya Angkatan 90
SURABAYA ( Media Bidik ) – Hampir 26 tahun sudah tidak bertemu, rasanya ingin sekali mengulang keceriaan dan sendau gurau kembali bersama sahabat lama, ungkapan ini sepertinya tepat untuk para alumni SMPN 25 Surabaya Angkatan 90 yang sedang menggelar  acara Temu Kangen Konco Lawas. Sekaligus  acara tersebut di jadikan ajang menjalin Silahturahmi kembali setelah hampir 26 tahun yang lalu mereka berkumpul dalam usia yang masih dini.

Hal itu dikatakan Aris Setyawati Hardian salah satu peserta temu kangen mengatakan," Saya sangat senang bertemu dengan teman lama, teringat semua memory saya 26 tahun yang lalu, main bareng bercanda dan terkadang ada teman yang berkelahi, namun sekarang semua sudah berubah seperti ibu-ibu dan bapak-bapak yang sudah mapan, Amiin," ucap Ibu muda cantik ini (Aris Setyawati Hardian ,red) yang sudah dianugrahi 3 anak.

Sedangkan Suwarning peserta temu kangen lainnya menambahkan, bahwa acara ini diadakan bukan mencari kelebihan dan kekurangan teman ,akan tetapi murni dari lubuk hati yang paling dalam karena 26 tahun lebih tidak berjumpa." Kita berkumpul di acara ini untuk saling bercerita masa lalu dan saling Shearing bagaimana cara membina keluarga yang baik dan yang paling penting kita bertemu dalam suasana indahnya kebersamaan," terang  Naning dengan bangganya menjadi Ibu rumah tangga sejati.

Sementara itu Cucuk Kuasaningdyah yang menjadi Saiful Hajat (tuan rumah) pada acara temu kangen konco lawas menyampaikan, sesungguhnya acara ini di gelar sangat sederhana, dengan seadanya anak-anak memberikan iuran sehingga akhirnya acara ini terselenggara." Yang terpenting bagi kami anak-anak bisa bertemu dengan teman lama kita sudah senang dan yang utama bisa menjalin kembali Silahturahmi  setelah 26 tahun yang lalu kita berkumpul dalam ruangan yang sama yakni dalam Kelas 3E, serta perlu di ketahui dalam waktu dekat kami akan mengadakan Reuni Akbar bersama teman kelas lainnya kala itu ( 3A,B,C,D Angkatan 90, red) ," terang Cucuk. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...