Skip to main content

Bapperda Jatim Menilai Larangan Mihol Tabrak Norma Undang-Undang

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim H.Achmad Heri
SURABAYA (Media Bidik) - Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Beralkohol atau Mihol yang sudah disahkan oleh DPRD kota Surabaya, belum lama ini. Menuai pro – kontra sejak masih bersifat usulan hingga sampai tahap pembahasan dan pengesahan. Kontroversi Perda Mihol itu terus berlanjut pasca pengesahan karena melarang peredaran mihol yang dinilai tidak tepat.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jatim H.Achmad Heri menilai Perda Mihol itu menabrak norma hukum. Sebab, dalam undang-undang itu norma yang benar adalah pada persoalan Pembatasan, Pengendalian dan Pengawasan. Karena itu, kalau sampai melarang itu jelas salah kaprah.

"Saya tidak mau bicara Surabaya atau wilayah. Tapi menurut norma atau amar perundangan-undangan melarang mihol itu tidak tepat, lebih tepat adalah mengendalikan, membatasi dan mengawasi peredaran mihol," tegas Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Jatim ini, Kamis (26/5).

Mantan Wakil Sekretaris PWNU Jatim ini mengungkapkan, sejatinya Pemkot Surabaya bisa menggunakan Perda Pengendalian Minuman Keras (Miras) yang sudah dimiliki Jawa Timur, karena Perda yang disahkan oleh anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 itu berlaku di 38 kabupaten/kota termasuk kota Surabaya.

Masih menurut Heri, Perda yang dimiliki Pemprov Jatim itu sudah sangat lengkap dalam mengatur peredaran dan pembatasan minuman keras di Jawa Timur. Bahkan, ada ketentuan untuk merehabilitasi para pecandu minuman keras agar tidak lagi ketergantungan pada minuman yang bisa menghilangan kesadaran pikiran itu.

"Sebenarnya kalau mau mengatur peredaran minuman beralkohol, Jawa Timur sudah punya Perda Pengendalian Miras. Pemkot Surabaya bisa memakai itu sebagai payung hukum, ketimbang membuat perda inisiatif baru yang secara kontekstual sama," sindir Heri.

Politisi muda dari Partai NasDem Jatim inisecara pribadi kurang sepakat kalau minuman beralkohol dilarang total, karena hal itu menciderai semangat Bhineka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan dan keberagaman. Terlebih dalam etnis dan agama tertentu ada yang menggunakan minuman beralkohol sebagai ritual ibadah. Karena itu, jangan berpikiran sempit atau salah kaprah kalau mihol itu untuk mabuk-mabukan.

Anggota Dewan Jatim asal daerah pemilihan Jatim VIII ini juga mengingatkan Surabaya adalah kota Metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan wisata terbesar di Indonesia Timur. Karenanya, melarang total mihol akan menjadi boomerang, sebab banyak tamu asing yang singgah bahkan menetap dalam jangka waktu tertentu. Sementara mereka punya tradisi atau kebiasaan minum minuman beralkohol.

"Melarang mihol itu bukan bentuk kearifan lokal, justru sebaliknya bisa melanggar hak azasi orang lain. Kita ini harus menghargai keberagaman, jangan mentang-mentang mayoritas terus membuat aturan yang bisa merugikan minoritas," kritik Heri lagi. (rofik)

Virus-free. www.avast.com

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...