Skip to main content

Karena Sakit Jiwa Jagal Karah Bebas Dari Hukuman

Didik Farhan Kajari Surabaya
SURABAYA (Media Bidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan yang menjerat Sukisko sebagai tersangka. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, alasan bakal dihentikannya kasus pembunuhan tersebut dikarenakan, Tersangka Sukisko mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu dibuktikan dari keterangan dokter Rony Subagyo.

"Mengacu pasal 44 ayat 1 KUHP, kita tidak bisa melanjutkan perkara ini,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (30/5).

Dijelaskan Didik, penghentian perkara atau SP 3 kasus ini merupakan ranah penyidik, Kejaksaan hanya bersifat memberikan petunjuk. "Memang ada keterangan ahli di dalam BAP yang memberikan keterangan agar Hakim lah yang akan memutus tersangka sakit jiwa, tapi bagi kami itu keliru, kalau sakit jiwa nya terungkap dalam sidang, baru itu kewenangan akim,"terang Didik.

"Seperti kasus upal dengan tersangka Jimmy Kurniawan, Dia dibebaskan hakim PN Surabaya, karena terungkap alami kejiwaan ketika perkaranya disidangkan,"sambung Didik.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi Jum'at (11/3) lalu, sekira pukul 09.00 WIB (pagi).

Jagal Karah itu membunuh Yanto Bel, penjual pentol yang tak lain tetangganya sendiri, dengan menggunakan Belencong (alat yang digubakan untuk menggali tanah dan membelah batu, digunakan seperti cangkul). Peristiwa itu terjadi dirumah pelaku di Jalan Karah II nomor 35 Surabaya.

Usai membunuh korban,  tersangka Sukisko langsung bercerita ke tetangganya. Warga pun langsung bergegas ke rumah tersangka dan menemukan kondisi korban telah bersimbah darah dan belancong yang dipakai sebagai alat untuk membunuh  masih menancap dikepala korban.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Belum mengetahui apa motif dibalik pembunuhan ini. Kasus ini ditangani oleh Polsek Jambangan. Dari informasi yang dihimpun dilingkungan tempat tingal Suksiko, Dia mengalami gangguan jiwa. Pada kondisi tertentu, Sukisko terlihat normal dan membaur dengan masyarakat. Namun pada saat tertentu, tanpa sebab Sukisko kerap kumat dan melakukan kekerasan pada warga.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...