Skip to main content

Komisi E minta Kadiknas Jatim Turun Kelapangan Untuk Investarisir Sekolah

Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr.Benjamin Kristianto Mars
SURABAYA ( Media Bidik ) – Masih adanya gedung sekolah yang rusak atau tak layak pakai untuk kegiatan belajar mengajar, sehingga butuh bantuan renovasi dari Pemerintah Provinsi serta perlunya penanganan serius dari Dinas Pendidikan, pasalnya tak jarang tempat untuk belajar mengajar khususnya sekolah swasta masih banyak yang belum mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr.Benjamin Kristianto Mars saat di temui di gedung DPRD Jatim Sabtu (7/5) mengatakan, " Kita sering mendengar ada kabar kalau dana bantuan sekolah di permainkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Jatim, ini patut ditanggapi serius, karena dengan adanya dugaan permainan oknum tersebut,maka penerimaan bantuan sekolah tidak merata.terangnya.

Beny menambahkan, bahkan ada sekolah yang tiap tahunnya menerima bantuan, padahal kondisi sekolah tersebut sangat bagus, sementara sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan dana untuk sekolah tidak pernah mendapatkannya." Sekolah yang benar-benar membutuhkan tidak kesentuh bantuan, namun yang menerima bantuan ya sekolah-sekolah itu saja, artinya seperti sudah menjadi langganan menerima bantuan dan ini rasanya tidak adil ," ungkap Dr.Beny.

Lebih dalam Dr.Beny mencontohkan, seperti yang terjadi di SMK dr Soetomo Surabaya, kondisi sekolah tersebut memprihatinkan, banyak plafon sekolah bahkan ruangan kelas banyak yang rusak, ironisnya lagi ketika UNBK kemarin, satu kelas gagal mengikuti UN tahap pertama karena servernya ngadat." Kami temui itu ketika Komisi E melakukan sidak ke sekolah untuk pantau UNBK, alhasil sekolah tersebut menurut pengakuan pihak sekolah belum mendapat perhatian dari pemerintah mengenai renovasi ," tegas Ketua Kesira Jatim ini.

Karena itu, Komisi E mendorong agar Kadiknas Jatim Saiful Rahman lebih serius turun kelapangan guna investarisasi ke sekolah-sekolah, baik Swasta maupun Negeri, dengan demikian dapat diketahui sekolah mana yang berhak menerima bantuan dan sekolah yang tidak layak menerima bantuan." Jangan sampai tahun kemarin dan tahun ini sekolah-sekolah itu saja yang dapat, namun masih banyak sekolah yang benar-benar membutuhkan bantuan dari Pemerintah," pungkas Politisi Partai Gerindra tersebut.(rofik)
          

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...