Skip to main content

Komisi E Jatim Minta PMI Lebih Selektif Terima Pendonor

Komisi E DPRD Jawa Timur Mochammad Eksan
SURABAYA (Media Bidik) - Ditemukannya enam kantong darah yang terkontaminasi virus HIV di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Madiun belum lama ini, disesalkan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Mochammad Eksan, dia meminta PMI lebih selektif dalam menerima pendonor darah. Hal itu untuk mencegah penularan penyakit melalui transfusi darah, khususnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.

Politisi yang akrab disapa Eksan ini mengakui, PMI membutuhkan banyak stok darah untuk memenuhi kebutuhan darah dari rumah sakit yang terus meningkat. Tetapi, bukan berarti pemenuhan kebutuhan darah itu mengabaikan prinsip kehati-kehatian yang bisa berakibat fatal.

" Saya minta PMI lebih selektif dalam menerima pendonor darah. Peristiwa terkontaminasinya kantong darah dengan virus HIV di Madiun menjadi pelajaran berharga, karena itu jangan sampai terulang. Harus lebih selektif dalam menerima pendonor darah agar tidak ada korban yang tertular virus penyakit," tegas anggota Fraksi NasDem-Hanura DPRD Jatim itu, Senin (30/5).

Masih terang Eksan, tercemarnya kantong darah di PMI kabupaten Madiun itu untung masih bisa terdeteksi. Kalau tidak, akan menjadi tragedi kemanusiann terhadap pasien penerima transfusi darah. Namun menurut Eksan, tingginya angka penderita HIV/AIDS di Jawa Timur bisa jadi dikarenakan tertular lewat transfusi darah.

Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Jember ini menilai Jatim sudah dalam kondisi darurat HIV/AIDS karena berada pada peringkat ke-2 tertinggi setelah Papua. Karena itu, pihaknya berharap Pemrov Jatim memfasilitasi PMI di kabupaten/kota dengan nucleic acid amplification technologies (NAT). Sebab NAT merupakan alat yang sangat membantu PMI untuk dapat mendeteksi darah yang tercemar virus. Sayangnya hanya beberapa daerah saja yang memiliki alat tersebuit, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang dan Bali dikarenakan alat tersebut sangatlah mahal.

" Di Jatim saja ada 38 kabupaten/kota, kalau cuma Surabaya yang punya alat itu jelas kurang. Saya kira Pemprov harus ambil terobosan untuk pengadaan alat itu. Bisa lewat APBD, APBN, dana Hibah pusat atau WHO. Ini demi kepentingan rakyat Jawa Timur," beber pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam II, Jember ini.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...